JAKARTA,(BPN)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Susy Susilawati mengatakan setiap izin yang dikeluarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin untuk warga binaan yang keluar penjara sudah sesuai prosedur.
"Sebelum ada rujukan kami bersidang, verifikasi, setelah itu sesuai SOP dikawal polisi dan petugas lapas,” kata Susy kepada Tempo, Senin, 6 Februari 2017.
Dengan prosedur itu, para narapidana bisa keluar dari penjara. “Setiap jam yang mengawal membuat laporan," kata Susy. Jika memang narapidana sakit, surat izin akan disesuaikan dengan surat rujukan dokter.
Susy menerangkan prosedur yang harus ditempuh napi korupsi untuk menjawab pemberitaan Tempo mengenai koruptor yang bebas pelesir ke luar penjara. Selama ini, kata Susy, ia tak pernah menemukan kejanggalan mengenai napi yang keluar penjara.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap menyelidiki temuan ini. Menurut dia, tim Inspektorat Jenderal sudah mulai turun menyelidiki. "Sepintas kami melihat semua surat-menyurat sudah sesuai prosedur."
Majalah Tempo edisi 6-12 Februari menulis hasil investigasi tentang narapidana korupsi yang seharusnya mendekam di penjara Sukamiskin, Bandung, ternyata berkeliaran dan bahkan asyik pelesiran.
Di antaranya ada koruptor Romi Herton, Rachmat Yasin, dan Anggoro Widjojo. Laporan investigasi selengkapnya tersaji di majalah Tempo edisi pekan ini dan Koran Tempo edisi Senin, 6 Februari 2017.
Mereka bisa bebas pergi ke apartemen atau rumah kontrakan di kawasan Bandung tanpa pengawalan. Sejumlah narapidana dan mantan napi yang ditemui Tempo membenarkan bahwa izin berobat keluar lapas kerap dimanfaatkan untuk pelesiran.(Tempo)
loading...
Post a Comment