![]() |
Ilustrasi |
Bapanasnews - Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Azmi Olivin bin Munir resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh oleh penyidik Dirkrimsus Polda Aceh, Rabu (25/1).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, T Rahmatsyah, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan pelimpahan tahap dua dari penyidik.
Dikatakan Rahmatsyah, tersangka diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi atau menerima hadiah atau janji.
“Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena berhubungan dengan kewenangan jabatannya,” terang Rahmatsyah.
Azmi sendiri merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Cipta Karya Aceh yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satgas Saber Pungli akhir Desember lalu.
“Tersangka meminta suap pada pelapor sebesar Rp 10 juta untuk memperlancar proses administrasi pembangunan sarana ibadah MCK Siron, Kuta Cot Gle, Aceh Besar yang dikerjakan oleh CV USA Meutuah dengan nilai kontrak sebesar Rp 191,5 juta bersumber dari proyek Otsus APBA 2016,”
Akibat perbuatannya, Azmi dijerat dengan Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini jaksa menahan Azmi di Lapas Klas IIA Lambaro, Aceh Besar hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Dalam waktu satu minggu ini akan kita limpahkan ke pengadilan,” jelas Rahmatsyah.(Sumber: AJNN)
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, T Rahmatsyah, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan pelimpahan tahap dua dari penyidik.
Dikatakan Rahmatsyah, tersangka diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi atau menerima hadiah atau janji.
“Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena berhubungan dengan kewenangan jabatannya,” terang Rahmatsyah.
Azmi sendiri merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Cipta Karya Aceh yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satgas Saber Pungli akhir Desember lalu.
“Tersangka meminta suap pada pelapor sebesar Rp 10 juta untuk memperlancar proses administrasi pembangunan sarana ibadah MCK Siron, Kuta Cot Gle, Aceh Besar yang dikerjakan oleh CV USA Meutuah dengan nilai kontrak sebesar Rp 191,5 juta bersumber dari proyek Otsus APBA 2016,”
Akibat perbuatannya, Azmi dijerat dengan Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini jaksa menahan Azmi di Lapas Klas IIA Lambaro, Aceh Besar hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Dalam waktu satu minggu ini akan kita limpahkan ke pengadilan,” jelas Rahmatsyah.(Sumber: AJNN)
loading...
Post a Comment