Syarpani:" Remisi Khusus paling banyak Napi di Lapas Pangkal Pinang yang Dapat "
BAPANAS/JAKARTA- dalam rangka Hari Raya Imlek Pemerintah memberikan remisi ataupun pengurangan masa tahanan kepada narapidana beragama Kong Hu Cu.Hal ini disampaikan oleh Kasubbag Humas Ditjen PAS Syarpani,Sabtu (28/1/2017).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementrian Hukum dan HAM, Syarpani menjelaskan, sebanyak 70 narapidana menganut Kong Hu Cu, akan tetapi hanya 40 napi yang mendapatkan remisi khusus pada imlek tahun ini.
Pada hari besar atau hari raya Imlek ini Kemenkumham tidak memberikan keringanan selain remisi.“Tidak ada yang mendapat RK II (bebas),” kata Syarpani kepada Reporter melalui pesan WA grup FORMATPAS.
Menurut syarpani, narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi adalah penghuni Lembaga Permasyarakatan Pangkalpinang, Bangka Belitung.“Sebanyak 27 narapidana," ungkapnya.
Syarpani juga menjelaskan Pemberian tergantung pada masa pidana yang sudah dijalani.Adapun besaran remisi khusus diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan.
Seperti diketahui Pemberian remisi kepada narapidana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Remisi ini diberikan pada narapidana yang tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rumah tahanan.
" Bukan itu saja remisi baru dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif,setidaknya mereka telah menjalani pidana minimal 6 bulan "jelas syarpani.
Redaksi: T. Sayed Azhar
BAPANAS/JAKARTA- dalam rangka Hari Raya Imlek Pemerintah memberikan remisi ataupun pengurangan masa tahanan kepada narapidana beragama Kong Hu Cu.Hal ini disampaikan oleh Kasubbag Humas Ditjen PAS Syarpani,Sabtu (28/1/2017).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementrian Hukum dan HAM, Syarpani menjelaskan, sebanyak 70 narapidana menganut Kong Hu Cu, akan tetapi hanya 40 napi yang mendapatkan remisi khusus pada imlek tahun ini.
Pada hari besar atau hari raya Imlek ini Kemenkumham tidak memberikan keringanan selain remisi.“Tidak ada yang mendapat RK II (bebas),” kata Syarpani kepada Reporter melalui pesan WA grup FORMATPAS.
Menurut syarpani, narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi adalah penghuni Lembaga Permasyarakatan Pangkalpinang, Bangka Belitung.“Sebanyak 27 narapidana," ungkapnya.
![]() |
Ilustrasi |
Syarpani juga menjelaskan Pemberian tergantung pada masa pidana yang sudah dijalani.Adapun besaran remisi khusus diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan.
Seperti diketahui Pemberian remisi kepada narapidana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Remisi ini diberikan pada narapidana yang tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rumah tahanan.
" Bukan itu saja remisi baru dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif,setidaknya mereka telah menjalani pidana minimal 6 bulan "jelas syarpani.
Redaksi: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment