BAPANAS/MEDAN - Dua orang wanita ditangkap petugas di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara karena menjadi kurir narkoba. Dari kedua kurir tersebut, petugas menyita ganja seberat 1 kilogram.
Kedua kurir tersebut bernama Zuraida (40) dan Juniati (46) yang ditangkap sore tadi. Saat itu, keduanya hendak membesuk seorang napi yang bernama Dayat (30).
"Dua wanita tersebut adalah pengunjung. Mereka ditangkap saat di pintu Lapas," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Tanjung Gusta Medan, EP Manik, Senin (14/11/2016).
Manik mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus ganja yang disimpan didalam plastik. Petugas yang mengetahui hal itu langsung melakukan penangkapan dan berkoordinasi dengan Polsek Medan Helvetia.
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menangkap seseorang bernama Ega (19). Dari rumahnya, petugas menyita ganja 1 kilogram, beberapa paket kecil ganja siap edar dan timbangan elektrik.
"Jadi ganja yang dari kurir itu berasal dari Ega. Rumah Ega ini dekat dari Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra.
Hendra menuturkan, ganja tersebut rencana akan dikirimkan ke napi yang bernama Dayat. Dayat sebelumnya terlibat kasus pembunuhan.
Kini kedua kurir wanita, pemilik ganja dan napi tersebut dibawa ke Mapolsek Medan Helvetia untuk diperiksa lebih lanjut. "Masih diperiksa, masih dalam pengembangan," kata Hendra.(Detikcom)
loading...
Post a Comment