BAPANAS/JAKARTA- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan kesempatan bagi Sutan Bhatoegana berobat sampai sembuh.
(Baca:Saran KPK untuk Ditjen Lapas Terkait Kondisi Napi Koruptor Sutan Bhatoegana Sakit )
Terpidana suap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu dikabarkan sakit keras.
"Kami mengizinkan sampai dokter menyatakan boleh pulang ke lapas," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi saat dihubungi Tempo, Senin malam, 14 November 2016.
Akbar mengatakan Sutan didiagnosis sakit sirosis hepatis atau kerusakan hati. Dilansir dari berbagai sumber, sirosis hepatis dapat menyebabkan hati tidak dapat berfungsi kembali.
Diizinkannya Sutan menjalani rawat inap di luar lapas karena lapas tidak menyediakan fasilitas untuk merawat penyakit yang diderita Sutan.
Menurut Akbar, semua terpidana berhak mendapat layanan kesehatan. "Jadi lapas memberikan kesempatan kepada Pak Bhatoegana untuk berobat sampai sembuh," katanya.
Akbar mengatakan lapas tidak akan menarik Sutan jika belum ada rekomendasi dari dokter. Sebab, lapas tidak bisa bertanggung jawab jika ada sesuatu yang terjadi kepada Sutan. "Kalau kami tarik terjadi apa-apa, nanti dokternya enggak mau tanggung jawab. Kan di bawah pengawasan dokter, jadi dokter yang punya kewenangan," ucapnya.
Sutan mulanya dirujuk ke rumah sakit di Bandung pada 10 Oktober lalu. Tak lama, ia dipindahkan ke Jakarta. Mantan Ketua Komisi VII DPR itu lalu dipindah lagi ke Bogor, pekan lalu. "Saya kurang tahu persis, yang jelas dokter yang punya kewenangan," kata Akbar.
Di media sosial beredar foto Sutan yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit. Dalam foto itu, terpidana penjara 10 tahun itu terlihat sangat kurus. "Kita doakan saja semoga beliau cepat sembuh," kata Akbar.(tempo)
(Baca:Saran KPK untuk Ditjen Lapas Terkait Kondisi Napi Koruptor Sutan Bhatoegana Sakit )
Terpidana suap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu dikabarkan sakit keras.
"Kami mengizinkan sampai dokter menyatakan boleh pulang ke lapas," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi saat dihubungi Tempo, Senin malam, 14 November 2016.
Akbar mengatakan Sutan didiagnosis sakit sirosis hepatis atau kerusakan hati. Dilansir dari berbagai sumber, sirosis hepatis dapat menyebabkan hati tidak dapat berfungsi kembali.
Diizinkannya Sutan menjalani rawat inap di luar lapas karena lapas tidak menyediakan fasilitas untuk merawat penyakit yang diderita Sutan.
Menurut Akbar, semua terpidana berhak mendapat layanan kesehatan. "Jadi lapas memberikan kesempatan kepada Pak Bhatoegana untuk berobat sampai sembuh," katanya.
Akbar mengatakan lapas tidak akan menarik Sutan jika belum ada rekomendasi dari dokter. Sebab, lapas tidak bisa bertanggung jawab jika ada sesuatu yang terjadi kepada Sutan. "Kalau kami tarik terjadi apa-apa, nanti dokternya enggak mau tanggung jawab. Kan di bawah pengawasan dokter, jadi dokter yang punya kewenangan," ucapnya.
Sutan mulanya dirujuk ke rumah sakit di Bandung pada 10 Oktober lalu. Tak lama, ia dipindahkan ke Jakarta. Mantan Ketua Komisi VII DPR itu lalu dipindah lagi ke Bogor, pekan lalu. "Saya kurang tahu persis, yang jelas dokter yang punya kewenangan," kata Akbar.
Di media sosial beredar foto Sutan yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit. Dalam foto itu, terpidana penjara 10 tahun itu terlihat sangat kurus. "Kita doakan saja semoga beliau cepat sembuh," kata Akbar.(tempo)
loading...
Post a Comment