BAPANAS/BENGKULU- Kericuhan yang terjadi pada Kamis, (21/07) di Lapas Bentiring Permai Kelas II A Kota Bengkulu dicampur tangani oleh satu Kepala Pengaman Lapas berinisial HT dan satu sipir berinisial RA.
Kericuhan ini berawal saat pihak Kepolisian melakukan razia penggeledahan narkoba yang berada di Lapas Bentiring. Sehingga, para tahanan dan napi mencoba melakukan tindakan perlawanan terhadap petugas.
“Kalau memang nanti terbukti melanggar kode etik, kami akan mengambil langkah secepatnya. Kalau proses hukum itu biar kepolisian yang melakukan tindakan lanjutannya,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Dewa Putu Gede saat mendatangi Polresta Bengkulu, Jumat (22/07).
Ia menegaskan siapapun yang melanggar aturan yang patut mendapat sanksi hukum. “Jangankan petugas disana, saya pun dapat ditindak jika melanggar aturan hukum,” tambahnya.
Kendati demkian, pihaknya tetap menjunjung tinggi azas hukum, untuk menangangani proses berlangsungnya pemeriksaan terhadap para tersangka. Dimana Kepolisianlah yang akan menetapkan, proses hukum bagi para tersangka.
“Seluruh jajaran petugas, kepala bidang hingga Kepala Lapas akan kita lakukan rapat terkait soal ini. Jika ada kelalaian atau pembiaran, pasti ada kewenangan dari pimpinan Jakarta.
Terpisah, saat dikonfrimasi via seluler Kepala Lapas Bengkulu Widyo Putranto menanggapi hal tersebut dirinya siap menerima konsekuen pimpinan atasnya itu.
“Saya siap menerima keputusan dari pimpinan. Prosedurnya, sanksi akan diteruskan di pimpinan Jakarta, memang sudah prosedur begitu,”tegasnya.
Atas kejadian ini dirinya pun menyayangkan kericuhan tersebut, hal temuan seperti 140 handphone, 6 botol bong sabu, plastik klip 10 kantong. ATM lima kartu dan buku tabungan. Timbangan digital 4, sabu seberat 12 gram. Dan sisa sabu sekira 3 gram diluar dugaan.
“Saya tidak menduga ini terjadi, tidak seperti biasanya. KPLP kita ini kan baru, sebelumnya dia bertugas di Curup. Namun, saya legowo apa keputusan pimpinan nantinya,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolresta AKBP Ardian Indra Nurinta Jumat (22/07) pagi menetapkan 8 orang tersangka, yakni Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) HT, Sipir RA, para narapidana dan tahanan berinisial AB, KN, YN, PR, YT, RN dan JK.
Para napi dan tahanan dikenakan pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Diantara para napi juga dikenakan pasal kumulatif, seperti KN dikenakan pasal 160 KUHP, jo pasal 125, jo pasal 170 KUHP. Pasalnya, tindakan yang dilakukan para napi itu dinilai menghasut, melakukan tindakan penganiayaan dan pengrusakan hingga pengeroyokan. (Pedoman Bengkulu)
Kericuhan ini berawal saat pihak Kepolisian melakukan razia penggeledahan narkoba yang berada di Lapas Bentiring. Sehingga, para tahanan dan napi mencoba melakukan tindakan perlawanan terhadap petugas.
“Kalau memang nanti terbukti melanggar kode etik, kami akan mengambil langkah secepatnya. Kalau proses hukum itu biar kepolisian yang melakukan tindakan lanjutannya,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Dewa Putu Gede saat mendatangi Polresta Bengkulu, Jumat (22/07).
Ia menegaskan siapapun yang melanggar aturan yang patut mendapat sanksi hukum. “Jangankan petugas disana, saya pun dapat ditindak jika melanggar aturan hukum,” tambahnya.
Kendati demkian, pihaknya tetap menjunjung tinggi azas hukum, untuk menangangani proses berlangsungnya pemeriksaan terhadap para tersangka. Dimana Kepolisianlah yang akan menetapkan, proses hukum bagi para tersangka.
“Seluruh jajaran petugas, kepala bidang hingga Kepala Lapas akan kita lakukan rapat terkait soal ini. Jika ada kelalaian atau pembiaran, pasti ada kewenangan dari pimpinan Jakarta.
Terpisah, saat dikonfrimasi via seluler Kepala Lapas Bengkulu Widyo Putranto menanggapi hal tersebut dirinya siap menerima konsekuen pimpinan atasnya itu.
“Saya siap menerima keputusan dari pimpinan. Prosedurnya, sanksi akan diteruskan di pimpinan Jakarta, memang sudah prosedur begitu,”tegasnya.
Atas kejadian ini dirinya pun menyayangkan kericuhan tersebut, hal temuan seperti 140 handphone, 6 botol bong sabu, plastik klip 10 kantong. ATM lima kartu dan buku tabungan. Timbangan digital 4, sabu seberat 12 gram. Dan sisa sabu sekira 3 gram diluar dugaan.
“Saya tidak menduga ini terjadi, tidak seperti biasanya. KPLP kita ini kan baru, sebelumnya dia bertugas di Curup. Namun, saya legowo apa keputusan pimpinan nantinya,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolresta AKBP Ardian Indra Nurinta Jumat (22/07) pagi menetapkan 8 orang tersangka, yakni Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) HT, Sipir RA, para narapidana dan tahanan berinisial AB, KN, YN, PR, YT, RN dan JK.
Para napi dan tahanan dikenakan pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Diantara para napi juga dikenakan pasal kumulatif, seperti KN dikenakan pasal 160 KUHP, jo pasal 125, jo pasal 170 KUHP. Pasalnya, tindakan yang dilakukan para napi itu dinilai menghasut, melakukan tindakan penganiayaan dan pengrusakan hingga pengeroyokan. (Pedoman Bengkulu)
loading...
Post a Comment