BAPANAS/Jakarta- Moratorium remisi koruptor yang dicuatkan oleh Kemenkum HAM akhirnya memantik rekasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk ikut bicara. KPK beranggapan, remisi bagi para koruptor dan teroris harus super diperketat.
Namun demikian, KPK lebih setuju lagi jika remisi bagi koruptor tidak diberlakukan. “Alangkah baiknya jika hal itu ditiadakan,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (1/11/2011).
Kalau pun terpaksa diberlakukan, lanjut Johan, remisi koruptor sifatnya juga hanya sementara. Artinya, tidak akan bisa diberlakukan secara rutin tiap tahun. Dan hal itu tentunya juga harus diatur dalam aturan yang baku, sebagai landasan hukum atas kebijakan itu.
“Kalau bisa dituangkan dalam bentuk aturan yang baku. Karena pemberian remisi itu ada aturannya juga, tidak bisa menabrak aturan,” tandas Johan.
Terlebih lagi, aturan yang mengatur tentang pemberian remisi koruptor terlebih dulu diturunkan. “Karena itu, kalau memang mau ya diturunkan dulu aturannya. Dan rekomendasikan kepada pemerintah agar membuat naungan yang baik,” tegasnya.
Sementara, Kemenkum HAM sebelumnya sudah mengeluarkan SE (Surat Edaran) soal moratorium remisi atau pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi.
“Sudah dikeluarkan surat edaran bernomor PAS-HM.01.02-42. Surat edaran ini dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2011,” jelas Humas Ditjen Pas, Kemenkum HAM, Akbar Hadi Prabowo, Selasa (1/11/2011). HKM/LI-10
Namun demikian, KPK lebih setuju lagi jika remisi bagi koruptor tidak diberlakukan. “Alangkah baiknya jika hal itu ditiadakan,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (1/11/2011).
Kalau pun terpaksa diberlakukan, lanjut Johan, remisi koruptor sifatnya juga hanya sementara. Artinya, tidak akan bisa diberlakukan secara rutin tiap tahun. Dan hal itu tentunya juga harus diatur dalam aturan yang baku, sebagai landasan hukum atas kebijakan itu.
“Kalau bisa dituangkan dalam bentuk aturan yang baku. Karena pemberian remisi itu ada aturannya juga, tidak bisa menabrak aturan,” tandas Johan.
![]() |
Jurubicara KPK Johan Budi |
Sementara, Kemenkum HAM sebelumnya sudah mengeluarkan SE (Surat Edaran) soal moratorium remisi atau pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi.
“Sudah dikeluarkan surat edaran bernomor PAS-HM.01.02-42. Surat edaran ini dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2011,” jelas Humas Ditjen Pas, Kemenkum HAM, Akbar Hadi Prabowo, Selasa (1/11/2011). HKM/LI-10
loading...
Post a Comment