![]() |
Ilustrasi |
BAPANAS/kupang- Paul Watang, tersangka kasus korupsi penjualan
aset negara PT Sagared Kupang pada 2015 senilai Rp 7,9 miliar jatuh pingsan
saat tiba di halaman Rumah Tahanan Penfui Kupang.
Tersangka sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Kupang itu, dijemput oleh pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk menjalani tahanan di Rutan Kelas IIB Penfui, Kupang.
"Klien saya menyatakan siap menjalani tahanan ketika dijemput di RS Siloam Kupang. Namun, ketika tiba di halaman Rutan Penfui Kupang, dia jatuh pingsan," kata kuasa hukum tersangka, Fransisco Bessie, Senin (16/5).
Keluarga tersangka berteriak histeris ketika melihat tersangka terjatuh, sehingga dilarikan ke RS Kartini untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
"Dari keterangan dokter spesialis jantung, klien saya sudah bisa rawat jalan, namun kondisi psikologisnya belum stabil sehingga tampak lemas," terang Bessie kepada Antara.
Dia meminta pihak Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejari Kupang agar kliennya bisa dikenakan tahanan rumah, sehingga dalam sisa waktu sebelum menjalani sidang pada Rabu (18/5), dapat menjalani perawatan secara intensif di RS Kartini.
Pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 Wita, tersangka kasus dugaan korupsi itu dijemput paksa oleh aparat Kejaksaan Tinggi NTT di RS Siloam ketika bersangkutan sedang menjalani perawatan medis.(PAS/Mdk)
Tersangka sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Kupang itu, dijemput oleh pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk menjalani tahanan di Rutan Kelas IIB Penfui, Kupang.
"Klien saya menyatakan siap menjalani tahanan ketika dijemput di RS Siloam Kupang. Namun, ketika tiba di halaman Rutan Penfui Kupang, dia jatuh pingsan," kata kuasa hukum tersangka, Fransisco Bessie, Senin (16/5).
Keluarga tersangka berteriak histeris ketika melihat tersangka terjatuh, sehingga dilarikan ke RS Kartini untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
"Dari keterangan dokter spesialis jantung, klien saya sudah bisa rawat jalan, namun kondisi psikologisnya belum stabil sehingga tampak lemas," terang Bessie kepada Antara.
Dia meminta pihak Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejari Kupang agar kliennya bisa dikenakan tahanan rumah, sehingga dalam sisa waktu sebelum menjalani sidang pada Rabu (18/5), dapat menjalani perawatan secara intensif di RS Kartini.
Pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 Wita, tersangka kasus dugaan korupsi itu dijemput paksa oleh aparat Kejaksaan Tinggi NTT di RS Siloam ketika bersangkutan sedang menjalani perawatan medis.(PAS/Mdk)
loading...
Post a Comment