BAPANAS/Jakarta- Kementerian Hukum dan HAM mengangkat 359 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya para PNS tersebut akan disebar ke beberapa sektor seperti di imigrasi dan lembaga pemasyarakatan (lapas), namun bukan sebagai sipir melainkan staff kepegawaian.
Di tahun 2016 ini Kemenkum HAM akan mengangkat 359 PNS, namun hari ini baru 146 PNS yang diangkat. Sedangkan 213 PNS lain akan menyusul karena sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan.
"Sejak tahun 2011 kita fokus untuk penambahan personel di lapas dan imigrasi, khususnya di daerah perbatasan. Mereka akan disebar ke seluruh Indonesia" kata Bambang seusai acara 'Pembukaan Prajabatan Bagi Pegawai di Kementerian Hukum dan HAM' di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok, Jumat (1/4/2016). Hadir juga dalam acara tersebut Ketua BPSDM Kemenkumham, Mardjoeki.
Bambang mengatakan penambahan tenaga PNS sangat dipelukan di Kemenkum HAM. Hal ini karena beban kerja yang cukup berat di kementeriannya, di samping banyaknya pegawai yang pensiun.
Pengangkatan PNS untuk Kementerian Hukum dan HAM tersebut dilakukan secara simbolik dengan penyerahan kartu kepegawaian oleh Setjen Kemenkumham kepada 4 orang PNS. Para PNS yang diangkat sebelumnya sudah bekerja di Kemenkum HAM sebagai CPNS. (PAS/Detikcom)
Di tahun 2016 ini Kemenkum HAM akan mengangkat 359 PNS, namun hari ini baru 146 PNS yang diangkat. Sedangkan 213 PNS lain akan menyusul karena sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan.
"Sejak tahun 2011 kita fokus untuk penambahan personel di lapas dan imigrasi, khususnya di daerah perbatasan. Mereka akan disebar ke seluruh Indonesia" kata Bambang seusai acara 'Pembukaan Prajabatan Bagi Pegawai di Kementerian Hukum dan HAM' di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok, Jumat (1/4/2016). Hadir juga dalam acara tersebut Ketua BPSDM Kemenkumham, Mardjoeki.
![]() |
CPNS Kemenkum HAM 2016 |
Pengangkatan PNS untuk Kementerian Hukum dan HAM tersebut dilakukan secara simbolik dengan penyerahan kartu kepegawaian oleh Setjen Kemenkumham kepada 4 orang PNS. Para PNS yang diangkat sebelumnya sudah bekerja di Kemenkum HAM sebagai CPNS. (PAS/Detikcom)
loading...
Post a Comment