BAPANAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditrjen PAS) memberikan dua unit
alat deteksi telepon gengam (Hp) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) Aceh.
"Kita telah berikan dua unit alat deteksi. Alat tersebut untuk mengawasi penggunaan telepon genggam di kalangan warga binaan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan)," kata Direktur Informasi Teknologi dan kerjasama Ditjen PAS Aman Riadi, Rabu (6/4) di Banda Aceh.
Dikatakannya, pemberian alat tersebut untuk membantu kinerja petugas sipir dalam melakukan pengawasan para narapidana, yang selama ini masih terkendala sarana dan prasarananya.
"Penggunaan Hp jelas dilarang di dalam Lapas maupun di Rutan, dengan adanya alat tersebut dapat mengawasi pengunaan Hp di dalam sel," ujarnya.
Ia juga menyebutkan
pengunaan Hp di dalam lapas menjadi salah satu pintu gerbang warga
binaan melanggar aturan. Narkoba bisa masuk ke dalam lapas diduga kerena
warga binaan ada yang mengunakan Hp."Kita telah berikan dua unit alat deteksi. Alat tersebut untuk mengawasi penggunaan telepon genggam di kalangan warga binaan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan)," kata Direktur Informasi Teknologi dan kerjasama Ditjen PAS Aman Riadi, Rabu (6/4) di Banda Aceh.
Dikatakannya, pemberian alat tersebut untuk membantu kinerja petugas sipir dalam melakukan pengawasan para narapidana, yang selama ini masih terkendala sarana dan prasarananya.
"Penggunaan Hp jelas dilarang di dalam Lapas maupun di Rutan, dengan adanya alat tersebut dapat mengawasi pengunaan Hp di dalam sel," ujarnya.
"Mereka sering mengunakan Hp untuk mengedarkan narkoba di dalam lapas, ini dilihat dari beberapa temuan di lapangan," jelasnya.
Ia juga menyebutkan 50 persen peredaran narkoba dikendalikan dari dalam lapas. Bahkan dirinya menduga ada keterlibatan oknum-oknum di Lapas.
"Seperti dikatakan Menkumham, peredaran narkoba banyak dikendalikan di dalam lapas, bahkan ada juga oknum sipir yang terlibat," katanya.
Terkait dengan itu, pihaknya meminta Kemenkumham Aceh dapat memperketat serta pengawasan terhadap pegawai sipir di lembaga pemasyarakatan.
"Kemenkumham harus memperketat pengawasan di lapas, jika oknum yang terlibat, pecat saja dan berikan hukuman sesuai hukum yang berlaku, tidak ada bagi sipir atau pejabat di Kemenkumhan yang kebal hukum," ungkapnya.(AJNN)
loading...
Post a Comment