Buntok – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok melakukan persiapan penyelenggaraan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (WARTELSUSPAS) melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau vendor.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan komunikasi bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Dalam pelaksanaannya, pihak vendor didampingi oleh pengurus Koperasi Rutan Buntok untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Persiapan tersebut merupakan bagian dari langkah awal untuk memastikan layanan WARTELSUSPAS dapat dikelola secara optimal dengan tetap memperhatikan ketentuan dan standar yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Penyelenggaraan WARTELSUSPAS ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran INKOPASINDO Nomor 065/INKOPASINDO/VIII/2026 tentang Pengelolaan WARTELSUSPAS melalui Kerja Sama Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (INKOPASINDO) dengan pihak ketiga.
Melalui penyelenggaraan layanan ini, diharapkan tata kelola telekomunikasi di lingkungan Rutan Buntok dapat berjalan secara tertib, aman, transparan, dan akuntabel. Selain itu, layanan WARTELSUSPAS menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap pemenuhan hak komunikasi tahanan dan warga binaan secara layak, berkualitas, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rutan Buntok berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan melalui pengelolaan layanan yang profesional dan bertanggung jawab. Dengan adanya kerja sama ini, penyelenggaraan WARTELSUSPAS diharapkan dapat memberikan manfaat bagi tahanan dan warga binaan sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan pemasyarakatan yang semakin optimal.(Humas)

Post a Comment