Buntok – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok melaksanakan sidang usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi tiga orang warga binaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan substantif bagi warga binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi.
Sidang dihadiri oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Buntok, wali pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Muara Teweh, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembahasan dan penilaian terhadap kelayakan warga binaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Ketua Tim Sidang TPP menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang ini merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap usulan hak integrasi telah melalui proses penilaian secara cermat, objektif, dan sesuai ketentuan. “Kami berharap warga binaan yang diusulkan dapat terus mempertahankan perilaku baik, menaati tata tertib, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ungkapnya.
Melalui pelaksanaan sidang ini, Rutan Kelas IIB Buntok berkomitmen untuk melaksanakan proses pengusulan hak integrasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diharapkan, program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial.(Humas)

Post a Comment