Rutan Buntok Koordinasikan Tindak Lanjut Permohonan Hibah Kendaraan Dinas kepada Pemkab Barito Selatan


BUNTOK – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok melaksanakan koordinasi lanjutan terkait permohonan hibah kendaraan dinas roda empat kepada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Senin (19/10/2026). 

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan di Ruang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan sebagai bagian dari upaya mendukung kebutuhan operasional dan kelancaran pelaksanaan tugas serta fungsi pemasyarakatan.

Dalam kegiatan tersebut, seorang staf pengelolaan Rutan Buntok kembali melakukan koordinasi dengan pihak BPKAD Kabupaten Barito Selatan untuk mengetahui perkembangan proses permohonan hibah kendaraan dinas. Permohonan ini diajukan seiring dengan meningkatnya kebutuhan mobilitas dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Rutan Buntok, sehingga diperlukan dukungan sarana transportasi yang memadai guna menunjang kegiatan operasional secara efektif dan efisien.

Saat ini, Rutan Kelas IIB Buntok menggunakan kendaraan dinas operasional roda empat milik Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dengan status pinjam pakai berdasarkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 035.1/02.5/VII/BPKAD/2019. Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta mendukung perencanaan kebutuhan pemeliharaan kendaraan melalui Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027, Rutan Buntok telah mengusulkan agar kendaraan tersebut dapat dihibahkan secara resmi kepada satuan kerja.

Dalam koordinasi tersebut, pihak BPKAD Kabupaten Barito Selatan menyampaikan bahwa permohonan hibah kendaraan dinas masih dalam proses administrasi dan saat ini menunggu persetujuan Bupati Barito Selatan. Setelah persetujuan diperoleh dan dokumen terkait ditandatangani, proses akan dilanjutkan dengan penyusunan berita acara hibah serta kelengkapan administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Rutan Kelas IIB Buntok, Febryanto, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan proses permohonan hibah kendaraan dinas berjalan sesuai prosedur. “Kami berharap proses permohonan hibah kendaraan dinas ini dapat berjalan dengan lancar sehingga nantinya kendaraan tersebut memiliki status administrasi yang jelas dan dapat mendukung kebutuhan operasional Rutan Buntok secara optimal. Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan akan terus dilakukan sebagai bentuk sinergi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan,” ujarnya.

Apabila proses hibah telah selesai dan ditetapkan sesuai ketentuan, kendaraan tersebut diharapkan dapat dicatat sebagai Barang Milik Negara pada Rutan Kelas IIB Buntok. Kejelasan status kepemilikan ini juga akan mendukung perencanaan kebutuhan pemeliharaan kendaraan melalui RKBMN Tahun Anggaran 2027, sehingga pemanfaatan sarana operasional dapat dilaksanakan secara lebih tertib, terencana, dan akuntabel.

Melalui koordinasi berkelanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Rutan Kelas IIB Buntok berkomitmen untuk meningkatkan tertib administrasi aset serta mengoptimalkan dukungan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Sinergi antarlembaga ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan aset yang transparan dan bertanggung jawab sekaligus menunjang pelayanan serta pelaksanaan tugas operasional Rutan Buntok secara berkelanjutan.(Humas)

0/Post a Comment/Comments