
Dirpamintel Ditjenpas Brigjen Pol. Tatan Dirsan Atmaja
Jakarta- Sejak November 2024 hingga 11 Oktober 2026 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah memindahkan narapidana ke Lapas Nusakambangan sebanyak 3.510 narapidana beresiko tinggi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel) Brigjen Pol. Tatan Dirsan Atmaja.
Menurut Tatan napi yang dipindahkan ke Nusakambangan merupakan napi dari berbagai tindak pidana mulai terorisme, narkoba,umum dan korupsi.
Secara keseluruhan, sejak November 2024 hingga 11 Oktober 2026, sebanyak 3.510 warga binaan telah dipindahkan ke Nusakambangan," kata Tatan.
Menurutnya pemindahan tersebut merupakan upaya memperkuat keamanan dan ketertiban sekaligus menata hunian agar pelaksanaan pembinaan lebih optimal.
Post a Comment