Cibinong-Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Pencopotan dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah yang diduga digunakan narapidana dalam inspeksi mendadak (sidak).
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan lima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi dalam konferensi pers di Lapas IIA Cibinong, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026).
“Yang pertama adalah kami menonaktifkan Kalapas, kedua Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, dan yang terakhir adalah Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara,” lanjutnya.
Rudi mengatakan penonaktifan tersebut merupakan langkah awal untuk mengusut dugaan pelanggaran yang ditemukan di dalam lapas. Kemenimipas, kata dia, akan memeriksa para pejabat yang dinonaktifkan untuk mengetahui rangkaian peristiwa dan kondisi Lapas Cibinong sejak awal hingga pelaksanaan sidak Ombudsman.
“Setelah menonaktifkan lima pejabat tersebut, Kementerian Imipas juga akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui duduk perkara peristiwa serta kondisi lapas sejak awal sampai ditemukan pada saat sidak oleh tim Ombudsman,” ujarnya.
Selain memeriksa pejabat terkait, Kemenimipas akan menelusuri berbagai temuan Ombudsman saat melakukan sidak di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Rudi mengatakan seluruh barang dan fasilitas yang ditemukan Ombudsman akan menjadi objek pemeriksaan. Hal itu termasuk dugaan keberadaan simulator golf, ruang fitnes, kulkas, foto, hingga minuman keras.
“Saya dan tim mengakomodir semua yang ditemukan oleh ORI, minuman keras, kemudian tempat yang diduga sebagai simulator ya, tempat fitnes, kemudian foto, barang-barang lain, kulkas, dan semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa,” kata Rudi.
Temuan tersebut sebelumnya diungkap Ombudsman RI setelah melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan tim menemukan sebuah klaster yang dilengkapi berbagai fasilitas seperti ruang tamu dan televisi. Ombudsman menyebut fasilitas tersebut menyerupai sebuah apartemen.
Selain fasilitas tersebut, Ombudsman juga menemukan minuman keras di dalam lapas.
“Lengkap makanan, minuman gitu, anu kulkas dua pintunya. Termasuk ada minuman keras,” kata Fikri pada Rabu (23/9/2026).
Temuan Ombudsman tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kemenimipas untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap kondisi Lapas Cibinong.

Post a Comment