Rutan Buntok Gelar Rapat Internal Bahas Pemberian Hak Warga Binaan Secara Transparan dan Akuntabel


Buntok – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok menggelar rapat internal yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Buntok, Febryanto, A.Md.IP., S.H., M.H. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, serta seluruh staf pelayanan tahanan.

Rapat tersebut membahas pelaksanaan pemberian hak-hak warga binaan, meliputi integrasi, asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), serta hak-hak lainnya yang menjadi bagian dari pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan. Pembahasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam arahannya, Karutan Buntok menegaskan bahwa setiap usulan dan pemberian hak warga binaan harus melalui proses verifikasi yang teliti dan objektif. Warga binaan yang memenuhi syarat administrasi maupun substantif berhak mendapatkan haknya tanpa diskriminasi dan tanpa adanya perlakuan khusus.

Febryanto juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas pelayanan. Seluruh petugas diminta untuk bekerja secara profesional, selektif, dan mengedepankan prinsip keadilan, serta menjauhkan diri dari segala bentuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Pemberian hak warga binaan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada intervensi, kepentingan pribadi, ataupun praktik pungutan liar. Semua proses harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Melalui rapat internal ini, Rutan Buntok menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, serta memastikan setiap warga binaan memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.(Humas)

0/Post a Comment/Comments