Karutan Buntok dan Jajaran Ikuti Arahan Dirjenpas Terkait Pengusulan Hak Integrasi Narapidana dan Anak Binaan


Buntok — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok, Febryanto, A.Md.IP., S.H., M.H., didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Irsyad Aulia Faiz, S.Tr.IP., beserta jajaran staf pelayanan tahanan, mengikuti kegiatan virtual arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) yang ditujukan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut membahas secara khusus pengusulan hak integrasi bagi Narapidana dan Anak Binaan, sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam arahannya, Dirjenpas menekankan pentingnya ketelitian, akurasi data, serta kepatuhan terhadap prosedur administrasi dalam setiap proses pengusulan hak integrasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dapat memperoleh haknya secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Karutan Buntok, Febryanto, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti arahan tersebut dengan meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan, khususnya pada bidang pelayanan tahanan dan pembinaan warga binaan.

“Kami siap melaksanakan arahan Dirjenpas dengan penuh tanggung jawab. Pengusulan hak integrasi akan kami lakukan secara cermat, sesuai ketentuan, serta mengedepankan prinsip profesionalitas dan integritas,” ujar beliau.(Humas)

0/Post a Comment/Comments