Medan - Sebanyak 85 narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Rutan Kelas I Medan telah dipindahkan selama periode tahun 2025 hingga 2026 ke berbagai UPT Pemasyarakatan di daerah Sumut. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam rangka mengurangi overkapasitas hunian serta meningkatkan kualitas pengamanan dan pembinaan di lingkungan Rutan Kelas I Medan.
Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 22 narapidana Tipikor yang dipindahkan, dengan rincian bulan Mei sebanyak 4 orang, September 2 orang, dan Desember 16 orang. Sementara itu, pada tahun 2026 jumlah pemindahan mencapai 63 orang, dengan rincian Januari 1 orang dan Februari 62 orang.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan administratif, keamanan, serta penataan hunian yang lebih proporsional.
“Pemindahan narapidana kasus Tipikor ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mengurangi tingkat overkapasitas hunian. Dengan distribusi warga binaan yang lebih merata, diharapkan kondisi rutan menjadi lebih kondusif, aman, dan tertib,” ujar Andi Surya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah tersebut tidak hanya berfokus pada aspek pengamanan, tetapi juga untuk menunjang efektivitas program pembinaan.
“Ketika hunian lebih terkendali, proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal. Pengawasan lebih maksimal, pelayanan lebih baik, dan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Rutan Kelas I Medan terus berkomitmen melakukan penataan dan pembenahan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan.(Humas)

Post a Comment