BAPANAS- Meski Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (MenImipas) Agus Adrianto telah mengeluarkan surat edaran dan 13 program Akselerasi,dimana salahsatunya yakni pemberantasan narkoba dan pungli.
Namun surat edaran MenImipas tersebut tidak berlaku bagi Lapas Tebing Tinggi,Sumatera Utara.
Informasi yang diterima redaksi media ini menyebutkan masih maraknya pungli di lapas tebing tinggi.
Salahsatunya adanya indikasi jual beli kamar hunian bagi napi yang dilakukan oleh NT oknum petugas staf KPLP dan VT salahseorang napi tamping pramuka penghuni kamar 05A.
Bahkan dalam status disalahsatu grup medsos sebuah akun mengatakan jika para napi di Lapas Tebing Tinggi diperlakukan tidak manusiawi.
“ Kami narapidana diperlakukan tidak manusiawi dan dikurung berminggu-minggu didalam kamar karantina yang berukuran 2x5 Meter di isi dengan tahanan hingga 35 orang dengan tujuan supaya kami mau memberikan sejumlah uang untuk pindah kamar “.tulis akun tersebut yang mengaku napi lapas tebing tinggi,Jum’at (13/12).
Dalam curhatannya akun tersebut meminta perhatian presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan MenImipas Agus Adrianto agar menindaklanjuti dan bersedia menjadi saksi serta memberikan buktinya.
Menurutnya apa disampaikan dalam curhatannya sudah lama berlangsung di lapas tebing tinggi.
“ Dan kami minta agar di proses pegawai Tamping Pramuka nya pak,Ini sudah berlangsung lama,apakah perbuatan mereka ini legal atau memberikan setoran makanya aman-aman aja pak? Saya siap jadi saksi dan memberikan buktinya “.pungkasnya.
Sementara itu Kalapas Klas IIB Leonard Silalahi yang dihubungi melalui pesan WhatAps mengatakan dirinya masih baru menjabat Lapas tersebut dan akan melaksanakan perintah menteri Imipas untuk memberantas narkoba dan penipuan.
" Terima kasih infonya, saya sebagai kalapas baru lagi bekerja untuk melaksanakan tugas sesuai perintah pak menteri kami juga untuk berantas narkoba dan penipuan-penipuan "tulisnya dalam pesan singkat.(tim)
Post a Comment