Pungli Marak di Lapas Lubuklinggau,Napi Tulis Surat untuk Irjen Kemenkumham

 

BAPANAS- Meski setiap tahunnya seluruh pimpinan,pejabat maupun petugas sipir menandatangani fakta integritas dan deklarasi janji kinerja yang dihadiri unsur forkompinda namun kenyataannya kegiatan tersebut hanyalah berlaku pada hari tersebut.

Seluruh kegiatan penandatangan fakta integritas dibiayai oleh negara yang bersumber dari anggran lapas yang juga merupakan uang rakyat.

Bahkan gaung zona bebas korupsi dan pungli atau zona WBK/WBBM yang kerap digemakan disetiap lapas maupun rutan di indonesia hanyalah Slogan.

Demikian juga proses penerapan program WBK/WBBM disebuah lapas/rutan juga bersumber dari anggaran lapas.

Namun kedua kegiatan tersebut belum optimal dapat dijalankan,masih banyak ditemukan praktek pungli maupun korupsi baik yang dilakukan oleh oknum pimpinan,pejabat maupun sipir lapas/rutan.

Seperti yang viral di media sosial saat ini sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Inspektur jenderal kemenkumham razilu yang menyampaikan prihal praktek pungutan liar (pungli).

Dalam surat terbuka yang beredar di medsos yang di posting oleh akun menyampaikan keluhan maupun melaporkan kepada irjen kemenkumham terkait pungli yang dilakukan oleh Junaini oknum pegawai Lapas Klas IIA Lubuklinggau.

Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai Junaini tersebut  tertuang dalam surat tersebut yakni:

1. Meminta sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000 s/d Rp.3.000.000.- untuk pengurusan Asimilasi, PB, CB untuk mempercepat proses pemulangan kami sebagai narapidana.

2. Meminta sejumlah uang untuk pengurusan pindah ke LP lain dengan jumlah Rp.5000.000 s/d Rp.10.000.000.- bagi kami selaku narapidana.

3. Bapak Junai juga sering meminta uang untuk mengurus vonis bagi kami yang belum mendapat vinis dengan alasan untuk kejaksaan dan meringankan vonis bagi setiap tahanan yang baru masuk selalu diminta seperti itu.

4. Setiap kami narapidana dipanggil untuk mengurus remisi dan diminta sejumlah uang secara terus menerus dengan jumalah Rp.1000.000 s/d Rp.5000.000.- sehubungan uang yang dimintak sudah kami berikan namun sampai saat ini kami tidak pernah mendapatkan remisi.

5.Pak junaini pernah diperiksa oleh tim kanwil paling pada tanggal 12 januari 2023 palembang dengan masalah pengaduan bapak Ruslan selaku orang tua dari narapidana bernama Murjani, yaitu masalah meminta uang sebesar Rp. 1000.000.- dengan dijanjikan pulang lebih cepat namun pak junai masih juga meminta uang kepada kami dan semakin menjadi jadi dengan ngomong silakan lapor kemana saja kalau kalian tidak senang.

“ Yang kami heran pak kenapa Kalapas Linggau pak Ika hanya diam saja terkait masalah pungli yang sudah sangat terang-terangan ini, contoh setiap tamping harus setor Rp.1000.000.- ke pak junaini jika tidak akan dimasukkan sel diganti orang lain  dan setiap narapidana dibilangin kalau tidak ngasih uang gimana peroses mau jalan “, tulis akun tersebut.

Sementara itu Kalapas Klas IIA Lubuklinggau Ika Prihadi Nusantara yang dihubungi guna konfirmasi oleh redaksi melalui panggilan telepon selulernya tidak dapat terhubung dan pesan WhatAps yang dikirimkan juga belum dibaca.

0/Post a Comment/Comments