![]() |
Aspian alias Pian, (54) PNS Rutan Tanjunggusta Medan |
MEDAN,(BPN)- Memang bukan sikap yang terpuji yang diperlihatkan oleh oknum PNS Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan ini, selain tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan covid-19 juga upaya pemberantasan narkoba.
Oknum PNS Rutan Tanjunggusta Aspian alias Pian, (54) warga Jalan Tengah No 29 Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota Medan, Sumatera Utara terpaksa dijebloskan ke jeruji besi Polsek Medan Baru setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang security dan ditemukan ganja kering bersamanya.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo kepada wartawan, Jumat (21/8/2020) sore menuturkan Pian ditangkap pada Rabu (12/8) sekira pukul 17.30 WIB di pusat perbelanjaan Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan.
Penganiayaan terjadi saat seorang security Plaza Medan Fair menegur tersangka yang tidak mengenakan masker,tidak senang ditegur tersangka kemudian mengeluarkan sepotong kayu yang terselip dibelakang bajunya kemudian menghajar security.
Disaat bersamaan personil polisi berpakaian preman yang kebetulan berada dilokasi lansung mengamankan situasi serta tersangka dan dilakukan pengeeledahan terhadap barang bawaan tersangka.
" Petugas kita melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Hasilnya dari dalam tas tersangka ditemukan 5 batang rokok, 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai ganja kering di dalam tas akan diberikannya kepada teman kerjanya di Tanjung GustaS," ," ujar Kompol Aris Wibowo kepada wartawan.
Untuk pengembangan serta proses hukum lebih lanjut tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Medan baru,tersangka dijerat Pasal 114 (1) Subs 111 (1) Subs 127 huruf a UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(tim)
loading...
Post a Comment