JAKARTA, - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, jumlah narapidana yang mengulangi tindak pidananya setelah bebas melalui program integrasi dan asimilasi dalam rangka pencegahan Covid-19, terbilang rendah. Yasonna menyebut, tingkat residivisme yang dilakukan oleh narapidana tersebut masih di bawah tingkat revidisme sebelum pandemi Covid-19.
"Dari 38.000 lebih warga binaan yang dibebaskan lewat program ini, asumsikan saja 50 orang yang kembali melakukan tindak pidana. Angka pengulangan ini sebenarnya masih sangat rendah, bahkan jauh di bawah rate residivisme sebelum Covid-19 ini," kata Yasonna dalam siaran pers, Senin (20/4/2020).
Hingga Senin ini, diketahui 38.822 narapidana telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penularan Covid-19 di penjara.
Sedangkan, hingga Jumat (17/4/2020) lalu, pihak Kepolisian mencatat ada 13 narapidana yang kembali berulah setelah dibebaskan lewat program tersebut.
Meski tingkat kejahatan napi program asimilasi terbilang rendah, Yasonna menilai, hal itu tetap harus disikap serius. Apalagi, saat ini publik mendapatkan informasi yang mengerikan terkait pembebasan tersebut.
"Karenanya, bila ada berita di media terkait pengulangan tindak pidana, saya minta setiap kanwil bertindak aktif memastikan kebenarannya di kepolisian. Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak jadi ketakutan akibat berita miring yang tidak benar," kata Yasonna.
Hingga Senin ini, diketahui 38.822 narapidana telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penularan Covid-19 di penjara. Sedangkan, hingga Jumat (17/4/2020) lalu, pihak Kepolisian mencatat ada 13 narapidana yang kembali berulah setelah dibebaskan lewat program tersebut.
Meski tingkat kejahatan napi program asimilasi terbilang rendah, Yasonna menilai, hal itu tetap harus disikap serius. Apalagi, saat ini publik mendapatkan informasi yang mengerikan terkait pembebasan tersebut. "Karenanya, bila ada berita di media terkait pengulangan tindak pidana, saya minta setiap kanwil bertindak aktif memastikan kebenarannya di kepolisian. Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak jadi ketakutan akibat berita miring yang tidak benar," kata Yasonna.
Ia sekaligus meminta anak buahnya untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian di masing-masing daerah agar para narapidana yang mengurangi perbuatannya dapat segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan.
"Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya," kata Yasonna.
Ia meminta anak buahnya untuk terus memonitor para narapidana yang telah dibebaskan serta mengevaluasi pemberian asimilasi tersebut.
loading...
Post a Comment