JAKARTA,(BPN)- Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain mengamanatkan bahwa Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Yakni di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan pada tingkat nasional.
Sedangkan untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Sebuah organisasi pemerintah yang sehat adalah dimana karir maupun rekam jabatan seseorang itu berjalan bagai anak tangga ataupun sesuai Daftar urut kepangkatan yang telah memenuhi persyaratan yang berlaku seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bahkan untuk mendapatkan para calon-calon pemimpin yang mumpuni dan berintegritas pemerintah menjaring para peserta dengan membuka seleksi terbuka atau Open Bidding atau seleksi terbuka.
Namun anehnya tidak bagi Kepala Bagian Kepegawaian Ditjenpas Yun, dimana saat ini sedang mengikuti open bidding jabatan untuk eselon dua.
Untuk mengikuti seleksi pejabat tinggi pratama atau eselon dua seseorang juga harus melengkapi sejumlah persyaratan salahsatunya memiliki pernah mengikuti dan memiliki Sertifikat Diklat Pim 3.
Dari Informasi diterima redaksi, Anehnya yun tidak memiliki sertifikat diklat Pim 3 dan disaat bersamaan yun juga mengikuti diklat pim 3 di BPSDM Kemenkumham namun panitia seleksi dengan mudah meloloskan pejabat ditjenpas ini untuk mengikuti open bidding eselon dua.
" Beliau ikut open bidding eselon dua tapi tidak pernah ikuti diklat pim 3,malah sekarang juga ikut diklat pim 3 di BPSDM,sekarang lagi libur ",ungkap sumber yang tidak ingin disebut namanya,Jumat (12/4/2019).
Aneh tapi nyata itulah fenomena yang terlihat dalam rekruitmen calon-calon pimpinan dijajaran kemenkumham masa depan dimana para peserta yang tidak memenuhi persyaratan juga diizinkan mengikuti open bidding eselon dua, ada apa ini ???
Sementara itu terkait hal ini redaksi belum dapat konfirmasi dari Kabag Kepegawaian Kemenkumham namun redaksi telah melaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melalui ponsel pribadinya, Sabtu (13/4/2019).
Sementara itu terkait hal ini redaksi belum dapat konfirmasi dari Kabag Kepegawaian Kemenkumham namun redaksi telah melaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melalui ponsel pribadinya, Sabtu (13/4/2019).
loading...
Post a Comment