JAKARTA,(BPN)- Petugas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan akan diberikan sanksi berat apabila kedapatan membantu narapidana membawa masuk telepon genggam ke dalam lingkungan tahanan. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Prasetya mengatakan, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan berupa pemecatan.
"Instruksi Bapak Menteri, Ibu Dirjen, siapa petugas yang terlibat dengan sengaja melakukan pelanggaran akan diproses dengan dipecat," kata Andika di Lapas Narkotika Cipinang, Senin (18/3/2019) malam.
Andika menuturkan, sanksi tegas perlu dijatuhkan bagi para petugas yang membandel karena kerap kali oknum petugas kedapatan bersekongkol dengan narapidana.
Menurut Andika, peralatan-peralatan canggih yang telah disiapkan seperti mesin X-Ray tidak akan berguna bila ada oknum yang mengakali pengamanan tersebut.
"Ada oknum pengkhianat, oknum itu tidak hanya petugas, ada keluarganya, napi itu sendiri, atau petugas," ujar Andika.
Sementara itu, Andika menyebut hukuman bagi narapidana yang kedapatan membawa telepon genggam di tahanan adalah pengurangan hak seperti remisi atau hak untuk dibesuk kerabatnya.
"Bahkan disetrap di sel untuk sementara waktu enggak bisa dikunjungi keluarga. Ada sanksinya," kata Andika.
Diberitakan sebelumnya, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mendapati sekira 200 unit telepon genggam yang dibawa oleh para narapidana ke dalam tahanan di delapan lapas dan rutan se-Jakarta sejak Januari hingga pertengahan Maret 2019.(Red/kompas)
loading...
Post a Comment