à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


BAPANAS- Dalam berjalannya waktu semua tabir permainan para cecunguk untuk mengkriminalisasi Labora Sitorus terbuka secara gambling. Menjadi semakin miris bahwa pengadilan sepihak yang dilakukan oleh media massa turut melanggengkan praktek-praktek culas, curang, dan licik dalam penegakan hukum tersebut.

Kita tahu, keadilan tidak mungkin ditegakkan melalui proses yang tidak adil. Karena itu, penegakan hukum mesti adil sejak tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan. Jika prinsip ini dilanggar, maka terjadilah perampasan hak-hak warga oleh penegak hukum yang justru diberi amanat untuk melindungi hak-hak warga.

Kejanggalan yang terjadi diantaranya Error In Persona Labora Sitorus didakwa dengan tiga tindak pidana (Kehutanan, Migas, TPPU) dalam kaitannya dengan bisnis dua perusahaan yakni PT ROTUA dan PT SAW. Dalam konstruksi hukum yang linear, sebelum dakwaan tersebut dikenakan, penegak hukum mesti terlebih dahulu menemukan bukti-bukti meyakinkan bahwa Labora Sitorus merupakan pengelola kedua perusahaan tersebut sehingga pantas diminta pertanggungjawaban hukum atas ativitas perusahaan.

Sebelum sampai pada titik itu, penyidik juga mesti terlebih dahulu menemukan bukti-bukti meyakinkan bahwa kedua perusahaan itu telah melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan bisnis.

Langkah penting ini tidak tertuang dalam bukti bukti yang diajukan oleh JPU dalam persidangan dan patut dikatakan bahwa JPU melakukan kesalahan yang fatal dan serius dalam menetapkan subjek hukum ataukah kantong si JPU telah dipenuhi kertas kertas haram dari para cecunguk yang memainkan perkara ini.

Tidak adanya BAP dalam Berkas Perkara Ketika berkas perkara LS dilimpahkan ke kejaksaan, salah satu catatan JPU adalah agar penyidik melengkapi berkas tersebut dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Artinya Jaksapun mengakui bahwa LS belum pernah diperiksa sebagai tersangka ketika berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.

Ada tiga tindak pidana yang didakwakan kepada LS yakni Tindak Pidana Kehutanan, Tindak Pidana Migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketika dakwaan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi (LP) yang kemudian disertai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tapi kemudian tidak dilengkapi dengan BAP tersangka. rekayasa tersebut semakin kuat setelah menemukan satu-satunya BAP tersangka yang ada dalam resume berkas TPPU tapi dengan tanda tangan LS dalam BAP tersebut tidak identik sehingga pantas diduga sebagai hasil rekayasa (pemalsuan).

Khusus untuk Tindak Pidana Kehutanan, Laporan Polisi diberi nomor 65. Dari penelitian KOMNAS HAM terungkap bahwa terdapat tiga nomor laporan yang sama di Polda Papua dengan tanggal yang berbeda-beda dan juga dengan nama pelapor serta terlapor yang berbeda.

Keanehan ini pantas melahirkan kecurigaan akan adanya rekayasa dalam kasus ini. Pembangunan Opini Para cecunguk berdasi yang memainkan ini sadar bahwa kunci keberhasilan memainkan kasus ini bukan pada bukti-bukti dan argumen-argumen hukum yang meyakinkan, melainkan membangun opini publik.

Dan itulah yang terjadi. Sejak awal kasus ini bergulir sumber-sumber informasi dari kepolisian yang dikutip media praktis hanya berpusat tentang rekening gendut yang dimiliki oleh seorang anggota polisi berpangkat rendah. Polisi hendak membuktikan bahwa mereka dapat bertindak tegas terhadap anggota mereka yang menyimpang dari sumpah profesi.

Karena itu mereka mesti menemukan seseorang untuk dijadikan sebagai bukti kepada masyarakat. Skenario itu tampak jelas kalau kita cermati bagaimana kasus ini berawal. Polisi menemukan kayu ilegal di lokasi industri PT Rotua. Kendati pengawai PT Rotua berhasil membuktikan bahwa kayu-kayu tersebut legal dengan surat-surat ijin yang lengkap, polisi tetap memproses temuan tersebut dan membuat laporan, kemudian SPRINDIK, pemeriksaan saksi secara maraton.

Perhatian publik mulai teralihkan dari isu rekening gendut petinggi POLRI dan mulai terpusat pada kasus LS. Desakan untuk menuntaskan kasus tersebut semakin tinggi melalui media.

Penyidikanpun merembet ke mana-mana hingga melahirkan tiga dakwaan kepada LS: Kehutanan, Migas dan TPPU. Dalam persindangan terungkap bahwa perusahaan pengelohan kayu milik keluarga LS ternyata menjalankan bisnis secara legal.

Mereka bukan perambah hutan (illegal logging) melainkan perusahan pengolah kayu yang membeli kayu dari masyarakat dengan harga lebih baik dari perusahaan lain. Tuduhan bahwa mereka mengambil kayu dari hutan adat (ulayat) juga hanya dibuktikan oleh satu saksi yang sesungguhnya sangat lemah dari kaca mata hukum.

Dari persidangan juga terungkap bahwa polisi tidak pernah menelusuri asal-usul kayu yang jadi objek perkara tersebut. Salah langkah substansial dalam pembuktian kayu ilegal adalah melakukan lacak balak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.30/MENHUTII/2012.

Namun, opini publik yang telah berhasil dibentuk membuat LS menjadi terpidana kendati dengan bukti-bukti sangat lemah dan melalui prosedur penyidikan yang cacat hukum. Error in Procedure Dalam proses penahanan dan eksekusi putusan pengadilan, tidak ada Surat Perintah Penahanan (SP2). Dari segi legalitas, Jaksa tak memiliki wewenang mengekseskusi putusan hakim kalau tidak disertai SP2.

Lapas juga mesti menolak warga binaan baru jika tidak disertai dokumen lengkap seperti SP2 karena dokumen itu menjadi dasar bagi petugas Lapas untuk melakukan tindakan-tindakan penting terhadap warga binaan seperti menghitung remisi dan lain sebagainya.

Ketidakcermatan aparat penegak hukum dalam menerapkan prosedur-prosedur resmi dalam kasus ini pantas diduga sebagai cerminan penegakan hukum yang tidak independen dan praktek seperti ini benar-benar mencederai prinsip keadilan yang semestinya menjadi muara semua proses penegakan hukum.

Atas dasar ini semua kami meminta negara harus bertanggung jawab atas peradilan sesat dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap Labora Sitorus sebagaimana yang telah dibuktikan dengan jelas dan juga fakta fakta hukum yang terjadi.

Ditambah lagi melalui hasil eksaminasi Komnas HAM yang membuktikan semua fakta fakta peradilan sesat yang terjadi yang mengakibatkan Saat ini,

Labora tengah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara di Lapas Cipinang. Oleh karena itu kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat (AMALAN RAKYAT) :

1. Meminta Kepada KA LAPAS CIPINANG untuk segera membebaskan Labora Sitorus karena ditahannya Labora Sitorus ditahan tanpa ada SP2 karena itulah dasar bagi petugas Lapas untuk melakukan tindakan kepada warga binaan.

2. Bebaskan Labora Sitorus sekarang juga, karna kami nilai banyak kecacatan hukum dan kejanggalan yang terjadi dalam bergulirnya kasus ini.

3. Kasus labora adalah rekayasa tingkat tinggi yang dilakukan Cecunguk aparat penegak hukum yang hanya menguntungkan dirinya dengan menjadikan Labora Sitorus Menjadi Kambing hitamnya.(Red/Rls)
loading...

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.