BAPANAS- Dua pengamat PAS, yakni Sayed Azhar dan Ismail Abda sangat menyesalkan sikap Tokoh yang juga aktivis turunan Tionghoa Lieus Sungkharisma saat datang ke Rutan Cipinang bersama Direktur Jaya Suprana School of Performing Arts, Jaya Suprana, minggu, 3/2/19.
Alasan Lieus dan Jaya yang tidak tahu bahwa tidak ada jadwal kunjungan pada hari libur, Sabtu-Minggu di Lapas atau rutan sangat tidak masuk akal. Sikap dan cara bertamu menunjukan sikap 'jelek' bagi seorang tokoh.
" Masa seorang tokoh atau aktivis tidak tahu aturan, setahu saya semua Lapas dan rutan ada papan pengumuman jadwal kunjungan". Kata Sayed Azhar, Minggu, 3/2/19.
Hal yang sama juga diutarakan Ismail Abda, Tokoh media ini malah memuji sikap petugas rutan cipinang yang bertindak sesuai aturan hukum dan SOP Lapas atau Rutan.
Menurut Ismail Abda, seharusnya sikap seorang tokoh sopan dan santun, bukan mengedepankan emosi, apalagi mengeluarkan kata yang tidak pantas kepada petugas, sedangkan yang dilakukannya bertentangan dengan aturan.
" Mungkin Lieus lagi cari sensasi, kepingin masuk media, tapi sayang bukan pada tempatnya ". Kata Ismail Abda
Sementara itu, Anas Saiful Anwar Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 20 ayat 1, mengatakan bahwa Izin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan lain-lainnya diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
“Sedangkan pada ayat 2 menyebutkan bahwa pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan dan persyaratan lainnya, ditetapkan oleh Kepala Rutan,” sambung Anas.
Ia pun menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 21 pada peraturan tersebut menetapkan bahwa tanggung jawab Juridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan, tanggung jawab secara fisik atas tahanan ada pada Kepala Rutan.
“Pejabat yang bertanggung jawab secara juridis adalah pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atasa tahanan, yaitu penyidik, penuntut umum atau hakim.”
Ia menambahkan atas aturan kunjungan tersebut adalah Surat Edaran Direktur Jenderal PAS No. PAS-320.PK.01.04.01 Tahun 2016 tentang Kunjungan Pada hari Minggu.
“Namun memang kunjungan ini hanya berlaku untuk anak – anak yang ingin mengunjungi orang tuanya di lapas/rutan, dan diberlakukan satu kali setiap bulannya,” pungkas Anas. (red)
loading...
Post a Comment