BANDA ACEH,(BPN) - PT PLN (Persero) Area Banda Aceh melaporkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Selasa (4/7) di Banda Aceh.
Laporan itu terkait tunggakan listrik yang belum dibayarkan pihak Lapas selama 5 bulan (Maret-Juli 2017) berkisar Rp 121 juta. Akibatnya, likuiditas keuangan PLN Area Banda Aceh menjadi terganggu.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husein MH kepada Serambi Rabu (5/7) mengatakan, pihaknya akan memediasi PT PLN Area Banda Aceh dengan pihak terlapor yaitu Lapas Kelas IIA Banda Aceh. “PLN mengeluhkan hal ini kepada kami. Akibat belum dibayarkannya tunggakan Lapas menyebabkan likuiditas keuangan mereka (PLN) terganggu,” ujar dia.
Menurut Taqwaddin, dalam waktu dekat Ombudsman akan memanggil kedua pihak untuk duduk bersama mencari solusi terkait masalah itu. Menurut informasi yang diperolehnya, Lapas Kelas IIA Banda Aceh mengalami defisit anggaran belanja.
Manajer PLN Area Banda Aceh, Wahyu Ahadi Rouzi mengatakan, tunggakan di Lapas itu sangat membebani PLN. Menurutnya, mereka juga sudah melapor hal itu ke Kemenkumham sebagai penyedia anggaran bagi setiap Lapas. “Kenapa Lapas lain ada anggaran sedangkan yang ini tidak. Kami masih bertanya-tanya,” ujar Wahyu.
Berdasarkan aturan, lanjutnya, aliran listrik bisa diputus sementara ke rumah pelanggan yang menunggak satu bulan. Bahkan bisa membongkar rampung dan memberhentikan keanggotaan pelanggan apabila yang bersangkutan menunggak selama 3 bulan.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Banda Aceh, Muhammad Drais mengaku anggaran daya jasa untuk listrik Lapas tahun 2017 sudah habis untuk pembayaran tunggakan listrik tahun 2016.
“Anggaran listrik tahun 2017 habis untuk membayar utang tahun lalu. Sehingga tahun ini kami harus berutang lagi,” kata Drais, dan mengaku tidak tahu pasti berapa anggaran listrik Lapas dalam setahun. (tribunnews)
loading...
Post a Comment