TUBAN,(BPN)- Keberadaan Dzulkifli, 22, narapidana (napi) kasus penjambretan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban bersama rekannya, Zainudin, 29, napi pencurian buku nikah, belum diketahui.
Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban tetap memvonis dua tahun penjara terhadap Dzulkifli atas perkara yang sama, yaitu penjambretan. ’’Ya, sudah diputus dua tahun. Hadir tidaknya terdakwa dalam persidangan tidak memengaruhi putusan majelis hakim,’’ tegas Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, humas PN Tuban.
Donovan menuturkan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa asal Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Lamongan, itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). ”Sebelumnya, JPU juga menuntut terdakwa selama dua tahun,’’ ujar hakim kelahiran Jakarta tersebut.
Putusan maksimal sesuai tuntutan JPU itu di luar kebiasaan hakim dalam memutus perkara penjambretan. Biasanya, majelis hakim memberikan putusan di bawah tuntutan JPU. Namun, kali ini majelis hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa. ’’Itu kewenangan hakim,’’ katanya.
Apakah karena faktor perbuatan terdakwa yang melarikan diri, sehingga yang bersangkutan dianggap tidak taat hukum? Donovan tidak menampik bahwa hukuman maksimal sesuai tuntutan JPU tersebut dipicu ulah terdakwa. ”Bisa jadi itu (ulah terdakwa, Red) menjadi pertimbangan hakim,’’ tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, selain ditetapkan sebagai terpidana dan menghuni Lapas Kelas II-B Tuban, Dzulkifli masih memiliki tanggungan perkara lain dalam kasus serupa. Namun, belum sempat perkara lain itu diputus, dia melarikan diri dari lapas. Hingga kini, dua tahanan yang kabur pada Minggu (28/5) tersebut belum tertangkap. (Red/JPG)
loading...
Post a Comment