Napi Bandar Narkoba Ditangkap BNN Diluar Lapas, Kanwil Kumham Aceh Periksa Petugas Sipir ‘ R ’ dan M. Drais Siddiq

Kepala BNNP Aceh saat gelar konfrensi pers terkait penangkapan asrizal dan sabu 1 Kg salahsatu napi lapas banda aceh (foto: goaceh)
BANDA ACEH,(BNN)- Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Aceh berhasil mengamankan sabu seberat 1 Kg berikut tersangka Asrizal salahsatu napi Lapas Klas IIA Banda Aceh yang telah berada diluar lapas selama 7 bulan dengan menyogok petugas sipir 10 juta perbulannya.

Pihak Kantor Wilayah Kemenkumhan Aceh pun tanpa menunggu lebih lama lansung mengambil sejumlah langkah-langkah yang diperlukan terkait penangkapan napi bos narkoba lapas banda aceh ini oleh pihak BNNP Aceh.

Hal ini disampaikan oleh Kakanwilkumham Aceh Gunarso Bc.IP melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Edi Hardoyo Bc.IP kepada Redaksi Mengatakan jika pihaknya secara internal telah membentuk tim pemeriksa yang bertugas akan melakukan serangkaian pemeriksaan serta penelusuran kasus napi asrizal yang ditangkap oleh BNN diluar lapas saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Menurut edi, Tim Kanwilkumham Aceh yang lansung dibawah pimpinannya ini telah mulai bekerja mulai kemarin Jum’at (12/5/2017) dengan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap oknum petugas yang dituding menerima uang setoran alias sogok dari napi asrizal sebanyak 10 juta perbulannya.

Tidak sampai disitu saja, kadivpas edi menuturkan jika timnya juga telah pemeriksaan terhadap Kalapas Klas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq yang disinyalir ikut bertanggungjawab dalam pengeluaran serta diduga kuat aliran uang setoran yang diberikan oleh napi bos narkoba tersebut mengalir padanya.

Kadivpas Aceh Edi Hardoyo Bc.IP
Namun sejauh ini edi mengatakan pihaknya belum mendapatkan pengakuan baik dari oknum petugas sipir berinitial R maupun Kalapas Banda Aceh tentang uang setoran yang diakui oleh napi asrizal pada BNN.

“ Dalam pemeriksaannya, kalapas banda aceh sendiri mengaku tidak mengetahui dan sama sekali tidak memberi izin pengeluaran napi asrizal keluar lapas,bahkan terkait pengakuan napi asrizal dibantah serta tidak diakuinya “ ,ungkap edi hardoyo kepada redaksi,Minggu (14/5/2017). 

Secara gamblang edi menuturkan jika pihaknya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Lapas Banda Aceh atas pengeluaran secara ilegal terhadap napi bandar narkoba tersebut.
Disamping hukuman disiplin,tidak menutup kemungkinan dalam kasus pengeluaran napi bandar narkoba asrizal dapat dipidanakan ataupun menjalani proses hukum.

“ Kasus ini sedang kita dalami bersama BNN,tidak menutup kemungkinan kalapasnya terlibat,untuk kasus ini kita terus fokus bersama BNN melengkapi hasil pemeriksaan,jika nantinya ada terbukti pelanggaran maka kami tidak akan mentolerir,hukuman disiplin menanti mereka,tidak menutup kemungkinan dapat diproses hukum pidana oknum yang terlibat “,tegasnya.


Redaksi: T. Sayed Azhar

0/Post a Comment/Comments