JAKARTA,(BPN)- Narapidana (napi) kasus narkoba disebutkan menghuni lapas hampir setengahnya dari total napi/tahanan di Indonesia sekitar 220 ribu orang. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terus mendorong agar pemakai narkoba direhabilitasi saja daripada dihukum penjara.
"Tahanan narkoba mencapai 50 persen, tapi di kota-kota besar seperti Medan, itu mencapai 70 persen. Secara rerata dia hampir 50 persen. Saya kira cara melihat kita tentang kejahatan narkoba, khususnya pemakai, harus kita ubah," kata Yasonna saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
"Jangan kirim terus-terusan ke lapas. Udah kasih ke keluarga untuk direhabilitasi. Jangan hanya sekelas arti sayang direhabilitasi, ini orang-orang yang tidak punya kemampuan. Ada dana rehabilitasi, itu yang harus kita teruskan," urainya.
Menurut Yasonna, masih ada 'pimpinan' di negeri ini yang lebih condong ke arah ditangkap dan dipenjarakan.
"Kita ini sekarang diprediksi ada 5 juta pengguna narkoba. Kalau pengguna kita tangkap, katakan 5 persen saja, itu 250 ribu. Sekarang saja 220 ribu kita sudah tidak tahu di mana ditaruh," ujarnya.
"Kalau ini dimasukkan tanpa rehabilitasi, mereka ketergantungan dan membuat sipir penjara membantu membelikan narkoba ke dalam lapas. Maka program rehabilitasi harus kita lanjutkan," tegasnya.
Yasonna menjelaskan, hal tak kalah penting adalah mengupayakan pencegahan narkoba semakin merajalela. Salah satunya memperbaiki tingkat pendidikan masyarakat agar tak mudah terbuai dengan uang narkoba yang besar.
"Permintaan di sini harus kita kurangi dengan pendidikan, rehabilitasi, community policy dalam artinya masyarakat lingkungan semua harus berupaya mencegah narkoba. Ini menjadi satu gerakan kampanye nasional, supaya tidak mempengaruhi lagi generasi ke depan," jelasnya.
Para pengguna, lanjut Yasonna, hanya orang yang merusak diri sendiri dan bukan orang lain. Oleh sebab itu ada baiknya direhabilitasi dan dikembalikan ke keluarganya.
"Kalau pengguna sudah lah, cukup kasih ke keluarganya, jangan ditaruh di dalam. Toh di dalam dia mau apa? Istilah kriminologi, pemakai adalah victim less crime, dia merusak dirinya, dia tidak merusak orang lain," tutur Yasonna.(detik.com)
loading...
Post a Comment