SEMARANG,(BPN) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menangkap pelaku penipuan berinisial S (37) di Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/5/2017).
Penangkapan berlangsung setelah warga Jakarta Timur itu dinyatakan bebas dari Lembaga "Napi dia (S). Sengaja kami tangkap setelah bebas dari penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari, Kamis (18/5/2017) siang.
Penangkapan didasari laporan dua korban warga Jawa Tengah, ST dan AWS.
Modus penipuan berupa bisnis pemesanan awal (pre order) ponsel melalui media daring, yakni Facebook.
Sebagai daya tarik, ponsel yang ditawarkan S berharga lebih murah dibanding harga pasaran.
S menggunakan nama akun Facebook sang anak Dea Salma Zakaria, untuk menutupi identitas.
"Korbannya adalah para reseller," terang Lukas.
Demi memuluskan aksinya, S sempat merugi, Ia menjual telepon genggam lebih murah."Hal itu untuk membangun kepercayaan para korban," katanya.
Contohnya adalah kasus dengan ST. Ada delapan transaksi. Empat transaksi sesuai kesepakatan, sisanya tipuan.
ST merugi Rp 658.400.000, sedangkan AWS merugi Rp 68.700.000. "Tak hanya di Jawa Tengah, pelaku juga melakukan penipuan di sejumlah provinsi. Jatim dan DKI Jakarta," tuturnya.(tribunnews)
loading...
Post a Comment