SRAGEN,(BPN)- Sebanyak tiga sipir di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A dijatuhi sanksi karantina ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Semarang.
Pengasingan dilakukan karena mereka terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada pembesuk, memakai dan mengedarkan narkoba serta menjadi penyedia ponsel bagi napi.
Pengasingan dilakukan karena mereka terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada pembesuk, memakai dan mengedarkan narkoba serta menjadi penyedia ponsel bagi napi.
Kepala LP Kelas II A Sragen, Rudy Djoko Sumitro, mengungkapkan tiga pegawai itu sebelumnya bertugas di bagian penjagaan. Mutasi atau pengasingan itu dijatuhkan setelah melalui proses klarifikasi, sidang kode etik terlebih dahulu.
“Mereka kita “sekolahkan” karena tingkah lakunya tidak sesuai dengan harapan Pak Menteri. Ada yang lakukan pungli. Modusnya dibawa ATM napi yang bawa duit banyak untuk mempengaruhi pegawai. Ada juga yang sudah mengganggu stabilitas karena melarang pembesuk. Ini pasti ada sesuatu penyimpangan. Makanya kemudian ada laporan, lalu kita tindak lanjuti dengan sidang etik internal,” paparnya disela Apel Siaga dalam Rangka HUT ke-53 LP di LP Sragen, Jumat (31/3/2017).
Rudy menjelaskan, ketiganya akan “disekolahkan” ke Kanwil Semarang selama tiga bulan terhitung 1 April-1 Juli mendatang. Jika selama masa karantina itu mereka dianggap baik, maka kemungkinan bisa dikembalikan lagi ke LP Sragen.
Sebaliknya, jika tetap nakal maka tidak menutup kemungkinan bisa dikenai sanksi lebih berat lagi berupa penurunan pangkat bahkan bisa dipercepat pemecatannya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan sanksi disiplin itu juga diberikan karena upaya pembinaan yang dilakukan tak membuat mereka jera. Bahkan, ada yang ngotot merasa tidak bersalah dan berusaha menantang hingga melawan pimpinan. “Mereka seolah sudah memasuki zona nyaman sehingga seakan merasa terusik. Tapi saya sampaikan bahwa ini perintah Pak Menteri, bukan kemauan pribadi Kapalas,” terangya.
Tiga pegawai nakal itu semakin menambah panjang daftar petugas sipir LP Sragen yang bermasalah. 2016 lalu sedikitnya 3 sipir juga dipecat gara-gara terlibat mengedarkan sabu di dalam LP. Di sisi lain, dalam apel kemarin juga dilakukan pemusnahan 46 unit ponsel yang ditemukan berada di dalam sel napi sepanjang Mei 2016 hingga Maret 2017. Ponsel tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan oleh petugas LP.
“Ada pegawai yang bawakan lalu ditukar dengan rupiah. Istilahnya jadi kurir ponsel,” pungkasnya.(joglosemar)
loading...
Post a Comment