JAMBI,(BPN) - Usai melakukan penangkapan dan penggerebekan sebuah rumah diduga menjadi tempat home industri narkoba jenis ekstasi oplosan di RT 19, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar. Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi langsung mendatangi Lapas Klas IIA Jambi.
Mereka menyambangi lapas untuk mencari oknum nara pidana berinisial JH yang diduga sebagai pengendali narkoba (bandar). Hal ini diterangkan langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra.
6
Namun ia belum bisa memberi keterangan lengkap terkait kasus ini. Pasalnya masih dalam penyelidikan. "Kemarin kita sudah ke lapas. Nanti hasilnya kita kabari," terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/2).
Pihaknya juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Amin, si pemilik rumah yang diduga sebagai pengoplos ekstasi.
"Sekarang masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya singkat.
Dalam kasus ini, dua orang tersangka pengedar narkotika jenis ekstasi oplosan masih diperiksa penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi. Keduanya adalah Edi Candra alias Wak (48) dan Sulaiman alias Leman (38), warga Kecamatan Telanaipura.
Mereka diciduk di kediamannya masing-masing. Dari keterangan mereka pula polisi mengungkap dan menggerebek rumah milik Amin yang dijadikan home industri pembuatan ekstasi palsu.
Terhitung, 116 pil ekstasi disita oleh polisi. Sekitar 106 butir pil sudah dioplos dengan paracetamol. Kemudian dicampur dengan semen putih yang dipercaya sebagai perekatnya.
Setelah diproduksi, pil-pil ini kemudian disebar dengan harga Rp 400 ribu per butirnya ke tempat hiburan malam, bahkan ke luar Provinsi Jambi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 - 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tribunnews)
loading...
Post a Comment