JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berpendapat bahwa perlu ada perubahan paradigma dalam menangani terpidana kasus narkoba agar persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak kerap menjadi masalah yang tak terselesaikan.
"Yang menjadi persoalan, sangat cepat sekali pertambahan para penghuni di lapas. Baru dua bulan sudah menambah 4.000 orang. Pada umumnya adalah kasus narkoba," ujar Yasonna usai membuka pelaksanaan The 6th Asian Conference Correctional Facilities Architect and Planners (ACCFA) 2017, di Hotel Pullman, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).
Yasonna pun mengusulkan sebaiknya terpidana kasus narkoba yang menjadi pengguna tidak perlu dimasukkan ke dalam lapas. Mereka yang tertangkap seharusnya diikutsertakan dalam program rehabilitasi.
Selain itu, kata Yasonna, pemasyarakatan terhadap pengguna narkoba justru memberikan dampak negatif bagi lingkungan di sekitar lapas
Sebab, mereka yang ketergantungan akan terus berupaya mencari narkoba dari luar lapas dengan cara apa pun, misalnya dengan menyelundupkan atau menyuap petugas lapas.
"Nah itu semua jadi persoalan buat kita. Kalau tidak rehabilitasi tidak akan pernah berkurang. Kalau kita mau benar-benar menangani narkoba, ya harus direhabilitasi," kata Yasonna.
"Memasukkan mereka (pengguna narkoba) ke penjara juga menjadi persoalan, karena ketergantungan mereka selalu berupaya nemperoleh drugs dari luar. Hal itu tentu mempengaruhi lingkungan di dalam lapas," ucapnya.
Dengan adanya penambahan anggaran pada 2016, Kemenkumham tengah membangun tambahan kapasitas lapas untuk 15.000 orang, yang tersebar di beberapa tempat. Sebab, masih banyak wilayah yang belum memiliki lapas atau rutan.
Redistribusi narapidana pun akan terus dilakukan dengan memindahkan sejumlah narapidana dari lapas-lapas yang jumlah orangnya sudah melampaui kapasitas ke lapas-lapas yang berpenghuni lebih sedikit.(kompas)
loading...
Post a Comment