BAPANAS/BANDUNG- Terdakwa korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Wawan dipindahkan subuh tadi dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.
Pengacara Wawan, TB Sukatma mengatakan, pemindahan memang dilakukan atas permintaan kliennya. Sebab ada anggapan Wawan melakukan konsolidasi terkait Pilkada Banten dari dalam rutan.
"Kita memang yang meminta segera dipindahkan ke Sukamiskin, karena (ada anggapan) selama ini seakan-akan Pak Wawan konsolidasi mengendalikan Pilkada dari Rutan," ujar TB Sukatma saat berbincang dengan detikcom, Jumat (28/10/2016).
Pemindahan Wawan ke Sukamiskin juga dilakukan karena perkara alkes yang ditangani Kejaksaan Agung sudah selesai.
"Ini seakan-akan ada yang mempolitisasi, katanya ada mobil parkir (tim sukses di rutan) seakan-akan ada konsolidasi di situ dengan foto atau gambar di mobil calon tertentu kan. Wawan membantah keras adanya anasir seperti itu," imbuh TB Sukatma.
Terkait dugaan pengaturan politik dari dalam rutan, Cawagub Banten Andika Hazrumy menegaskan tidak pernah berkonsolidasi dalam Rutan Klas IIB Serang. Penegasan ini disampaikan terkait dengan adanya mobil berlabel pendukung dirinya yang terparkir di rutan.
"Mungkin itu simpatisan kami, mungkin juga ada yang branding tahu-tahu parkir saja di sana (Rutan). Itu juga bisa padahal bukan kami," kata Andika kepada wartawan, Rabu (26/10).(detik.com)
loading...
Post a Comment