Bapanas - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menangkap lima pemuda dan seorang wanita yang terlibat jaringan peredaran narkoba Kota Bandung dan Kabupaten Subang.
Informasi yang dihimpun Tribun, kelima pemuda yang ditangkap itu masing-masing berinisial DA, YN, PG, AJ, DI. Adapun seorang wanita yang terlibat jaringan bisnis barang haram itu berinisial NK.
"Enam orang ini punya peran masing-masing dari mulai bandar, pengendali, sampai pengguna," ujar Kasubdit I Dit Res Narkoba Polda Jabar, Kompol Zulkarnain Harahap, di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (5/9/2016).
Zulkarnain mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari enam tersangka yang kini ditahan di Markas Polda Jabar. Petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1,3 kilogram sabu-sabu, 12,93 gram ganja, dan 1016 butir pil ekstasi.
"Jika harga sabu-sabu di pasaran Rp. 1 juta per gramnya, diasumsikan jika dirupiahkan mencapai Rp 1 miliar lebih," kata Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, keenamnya dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Zulkarnain.
Dikendalikan dari lapas
Zulkarnain menjelaskan, peredaran narkoba antarkota, yaitu Kota Bandung dan Kabupaten Subang, dikendalikan seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, berinisial YN.
Menurut dia, YN mengendalikan kelima tersangka yang ditangkap jajarannya itu. YN sendiri merupakan warga binaan yang terlibat kasus narkoba jenis ganja pada 2014.
“Dia yang mengendalikan PG, lalu NK. Keduanya hanya menjual sesuai kendali YN,” ujar Zulkarnain.
Lanjut Zulkarnain, PG dan NK mengambil barang yang sudah ditempel orang suruhan YN. Lantas keduanya mengambil barang tersebut untuk diedarkan sesuai petunjuk YN. YN kerap berkomunikasi dengan kedua tersangka itu di Lapas Subang.
“Sejauh ini peredarannya masih di wilayah Bandung dan Subang. Jaringan ini sudah berjalan selama enam bulan,” kata Zulkarnain seraya menyebut menyita 15 ponsel milik YN ketika menggeledahnya di dalam lapas.
Dikatakan Zulkarnain, YN melakukan komunikasi dengan jaringannya dengan cara sembunyi-sembunyi sehingga tidak diketahui petugas Lapas Subang. Hal itu ia lakukan pada jam tertentu terutama ketika dirinya tidak dalam berada pengawasan penjaga.
“Ada jam-jam tertentu yang tidak dalam pengawasan petugas. Jam-jam itulah yang digunakan untuk menelepon," ujar Zulkarnain. (Kompas)
loading...
Post a Comment