BAPANAS - Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Tarakan menangkap seorang warga Tarakan berinisial Fa (25), yang diketahui sebagai pengedar sabu-sabu pada Selasa (30/8).
Setelah diselidiki, terungkap jika Fa yang berjenis kelamin laki-laki ini sudah dua tahun menggeluti usaha haram tersebut, untuk memenuhi kebutuhan para narapidana (napi) di Lembaga pemasyarakatan kelas II A Tarakan.
Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Simon Tamu saat dikonfirmasi mengatakan, saat petugas melakukan pemantauan di sekitar lapas, petugas mencurigai seorang laki-laki yang saat itu menggunakan sebuah motor sekira pukul 15.00 Wita, yang singgah tepat di depan lapas.
Setelah mencurigai gerak-gerik pelaku tersebut, petugas langsung memeriksa dan menggeledah badan pelaku. “Kecurigaan kami benar, petugas menemukan satu poket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ungkap Simon.
Setelah mendapati Fa dengan membawa sabu-sabu, petugas langsung bergerak dan mengembangkan hasil tangkapan tersebut, dan langsung menuju ke rumah pelaku yang berada di jalan Baki, Karang Anyar, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Penggeledahan yang kami lakukan tentunya disaksikan ketua RT setempat,” ujarnya.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas Reskoba kembali menemukan Empat bungkus sabu, bersama dengan peralatan alat isap dan dua gulung plastik bening yang belum dipotong-potong. “Ada juga gunting, handphone, korek gas, alat bong, dan sorokan plastik berukuran besar,” katanya.
Saat pemeriksaan barang bukti (BB) tersebut, petugas juga mendapati empat lembar catatan setoran untuk ‘bos-bos’ (napi) yang berada di dalam lapas. “Ada empat lembar bukti setoran tunai dari bank,” ujarnya.
Setelah diselidiki, terungkap jika Fa yang berjenis kelamin laki-laki ini sudah dua tahun menggeluti usaha haram tersebut, untuk memenuhi kebutuhan para narapidana (napi) di Lembaga pemasyarakatan kelas II A Tarakan.
Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Simon Tamu saat dikonfirmasi mengatakan, saat petugas melakukan pemantauan di sekitar lapas, petugas mencurigai seorang laki-laki yang saat itu menggunakan sebuah motor sekira pukul 15.00 Wita, yang singgah tepat di depan lapas.
Setelah mencurigai gerak-gerik pelaku tersebut, petugas langsung memeriksa dan menggeledah badan pelaku. “Kecurigaan kami benar, petugas menemukan satu poket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ungkap Simon.
Setelah mendapati Fa dengan membawa sabu-sabu, petugas langsung bergerak dan mengembangkan hasil tangkapan tersebut, dan langsung menuju ke rumah pelaku yang berada di jalan Baki, Karang Anyar, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Penggeledahan yang kami lakukan tentunya disaksikan ketua RT setempat,” ujarnya.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas Reskoba kembali menemukan Empat bungkus sabu, bersama dengan peralatan alat isap dan dua gulung plastik bening yang belum dipotong-potong. “Ada juga gunting, handphone, korek gas, alat bong, dan sorokan plastik berukuran besar,” katanya.
Saat pemeriksaan barang bukti (BB) tersebut, petugas juga mendapati empat lembar catatan setoran untuk ‘bos-bos’ (napi) yang berada di dalam lapas. “Ada empat lembar bukti setoran tunai dari bank,” ujarnya.
Sabu-sabu yang ditemukan ini belum diketahui lantaran belum ditimbang dari pihak Reskoba. Namun, Simon memperkirakan sabu tersebut tidak sampai dari 5 gram. “Kami mengindikasi pelaku merupakan pengedar atau kurir sabu-sabu untuk pengguna di dalam lapas, dan berdasarkan pengakuan dari tersangka ia sudah cukup lama menggeluti usaha haram tersebut. Sampai dua tahun,” jelasnya. “Pelaku juga sudah dites urine dan hasilnya positif,” tambah Simon.
Menurutnya, selain diedarkan di dalam lapas, Fa juga mengedarkan keluar lapas. Pelaku juga diduga sering mengambil sabu-sabu dari dalam lapas di saat kehabisan stok. “Pelaku masih dalam pengembangan, adapun pasal yang dapat disangkakan yaitu pasal 114 dan 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(kaltara.prokal.co)
loading...
Post a Comment