Bapanas - Dikurung di balik jeruji penjara dengan hukuman 20 tahun, tak membuat kapok terpindana kasus narkotika berinisial RN. Namanya disebut Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau sebagai otak jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan barang bukti berupa 3,1 kilogram sabu dan ribuan ekstasi senilai Rp 5 miliar.
Bisnis haram itu dikendalikan RN dari penjara dengan menggunakan telepon seluler.
Melalui operasi yang digelar selama tiga hari pekan lalu, jaringan itu berhasil digulung BNNP Riau, dengan menangkap tangan kanannya, berinisial EK, dan empat kaki tangan yang semuanya perempuan yakni ND, WI, IN, dan AY. Sebelumnya, petugas menangkap seorang pengguna narkotika berinisial SR di Air Molek, Indragiri Hulu.
Para tersangka tersebut diringkus dari lokasi berbeda. “Mereka masih cukup muda, berusia sekitar 21-25 tahun," ujar Kepala BNN Riau Kombes Ali Pranaka dalam gelar perkara di kantornya, Jl Pepaya, Pekanbaru, Senin (21/3/2016).
“Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan 3.100,93 gram atau 3,1 kilogram sabu-sabu dan 1.567 butir pil ekstasi," ujarnya.
Operasi dimulai Kamis pekan lalu, bermula dari tertangkapnnya seorang perempuan pengguna narkotika berinisial SR. Saat diamankan petugas, ia kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Kendati demikian, di kediamannya tidak ditemukan barang bukti. Dari sinilah, penelusuran asal narkotika yang dikonsumsinya tersebut dilakukan.
Dari SR, petugas selanjutnya menemukan keterkaitannya dengan narapidana RN yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru. Menggunakan telepon genggam SR, polisi memesan sabu-sabu kepada RN. Ternyata, pesanan itu direspon oleh RN.
Bisnis haram itu dikendalikan RN dari penjara dengan menggunakan telepon seluler.
Melalui operasi yang digelar selama tiga hari pekan lalu, jaringan itu berhasil digulung BNNP Riau, dengan menangkap tangan kanannya, berinisial EK, dan empat kaki tangan yang semuanya perempuan yakni ND, WI, IN, dan AY. Sebelumnya, petugas menangkap seorang pengguna narkotika berinisial SR di Air Molek, Indragiri Hulu.
Para tersangka tersebut diringkus dari lokasi berbeda. “Mereka masih cukup muda, berusia sekitar 21-25 tahun," ujar Kepala BNN Riau Kombes Ali Pranaka dalam gelar perkara di kantornya, Jl Pepaya, Pekanbaru, Senin (21/3/2016).
“Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan 3.100,93 gram atau 3,1 kilogram sabu-sabu dan 1.567 butir pil ekstasi," ujarnya.
Operasi dimulai Kamis pekan lalu, bermula dari tertangkapnnya seorang perempuan pengguna narkotika berinisial SR. Saat diamankan petugas, ia kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Kendati demikian, di kediamannya tidak ditemukan barang bukti. Dari sinilah, penelusuran asal narkotika yang dikonsumsinya tersebut dilakukan.
Dari SR, petugas selanjutnya menemukan keterkaitannya dengan narapidana RN yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru. Menggunakan telepon genggam SR, polisi memesan sabu-sabu kepada RN. Ternyata, pesanan itu direspon oleh RN.
Baca: Selanjutnya
loading...
Post a Comment