BAPANAS - Kepala Bandan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu Kombes Pol. Budiarso, mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua tahanan yang diduga sebagai bandar besar narkoba, jenis sabu, berinisial MH yang merupakan Napi di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu.
Bandar lainnya, berinisial EI, merupakan tahanan dari rumah tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu, yang diambil pada Jumat 23 Maret 2016, malam dari dalam Rutan. Saat ini keduanya sudah diamankan di ruang tahanan BNNP Bengkulu.
Budi mengatakan, keduanya diduga masih mengedarkan narkoba, meskipun sudah berada didalam Lapas dan rutan.Bandar lainnya, berinisial EI, merupakan tahanan dari rumah tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu, yang diambil pada Jumat 23 Maret 2016, malam dari dalam Rutan. Saat ini keduanya sudah diamankan di ruang tahanan BNNP Bengkulu.
''Keduanya diduga sebagai bandar besar. Meskipun didalam lapas dan rutan, keduanya diduga masih bisa mengendalikan peredaran narkoba,'' kata Budi, kepada Okezone, Sabtu (26/3/2016).
Terungkapnya peredaran narkoba dari dalam lapas dan rutan tersebut, sambungnya, bermula dari MH memesan narkoba jenis sabu ke EI yang berada di dalam rutan.
Barang haram yang dipesan sekira 5 gram itu, lanjut Budi, dipesan oleh warga Kabupaten Mukomuko, berinisial FI, untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Mukomuko. Dari pemesanan itu, tambah Budi, EI meminta sang istri berinisial WS, agar mengirim barang haram tersebut melalui via travel.
''FI dan WS sudah kita amankan juga di BNN, berikut barang bukti 5 gram yang diduga narkoba jenis sabu,'' jelas Budi.
Selain barang bukti 5 gram sabu, tambah Budi lagi, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit handphone, tas pinggang, dompet warna hitam, pipet dalam kotak rokok, dua plastik bening. ''Barang bukti lainnya juga sudah diamankan di BNN,'' ujar Budi.
Ia mengimbau, agar masyarakat Bengkulu dapat bersama-sama mendukung dalam pemberantasan narkoba. Tidak hanya itu, ia meminta, agar masyarakat dapat melaporkan peredaran narkoba dan pengguna narkoba di setiap wilayah.(OKZ)
loading...
Post a Comment