MALINO- Penjagaan di dalam Lapas dan Rutan merupakan salah satu bentuk kegiatan pengamanan terhadap orang dan fasilitas guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI No. 33 Tahun 2015 Pasal 10 ayat (2) tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan, dalam pelaksanaannya, penjagaan pada Lapas dan Rutan dilakukan oleh Regu Pengamanan (Rupam) yang bertugas.
Adapun sasaran area penjagaan oleh regu pengamanan dilakukan di pintu gerbang halaman, pintu gerbang utama, pintu pengamanan utama, ruang kunjungan, lingkungan blok hunian, blok hunian, dan pos menara atas.
Untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, Regu Pengamanan Rutan Malino melaksanakan apel serah terima tugas penjagaan secara rutin tiga kali dalam sehari, yaitu serah terima penjagaan malam ke pagi, pagi ke siang, dan siang ke malam.
Mengingat tugas penjagaan termasuk tugas dengan risiko tinggi, maka petugas yang melaksanakan tugas harus dalam kondisi yang prima agar selalu dapat siaga dengan motto "waspada jangan-jangan".
Regu Pengamanan di Rutan Malino terdiri dari empat regu dengan masing-masing petugas 2 (dua) orang dangan rincian 1 orang Komandan Jaga merangkap Penjaga Pintu Utama (P2U) dan 1 orang lainnya sebagai anggota jaga. Selain itu, juga ditambah 1 orang petugas piket staf.
"Kami telah menyesuaikan jadwal petugas penjagaan berdasarkan surat edaran Kepala Divisi Pemasyarakatan beberapa waktu yang lalu, diharapkan dengan adanya penyesuaian ini, petugas penjagaan di Rutan Malino kualitas pelaksanaan tugasnya dapat lebih meningkat lagi," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan, Rivai Idrus.(Rilis)
Post a Comment