MEDAN,(BPN)- Sejumlah napi penghuni Rutan Klas 1 Tangjung Gusta Medan mengaku "diperas" oleh oknum pejabat Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) jutaan rupiah dengan angka bervariasi dari setiap napi,Kamis, (2/7/20).
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, dengan memanfaatkan jasa napi tamping berinisial K, minggu ke dua berdinas oknum Ka. KPR langsung memanggil satu persatu napi ke ruangannya.
Seorang napi yang berhasil di konfirmasi mengaku telah menyerahkan uang kepada oknum Ka. KPR sebesar RP. 5.000.000, dan dalam waktu yang singkat harus menyerahkan lagi hingga 10 juta.
" Tolong Pak wartawan, gak sanggup kami storkan uang senilai 10 juta perminggu untuk Ka. KPR, seharusnya kalau pun diminta yang wajarlah". Ujar napi asal medan tersebut.
Menurutnya, dalam satu hari ada sekitar 50 napi yang dipanggil keruangannya setelah ditunjuk oleh napi tamping (K) yang dipercayakan oleh oknum Ka. KPR dan harus menyetor uang pada hari itu juga tanpa pertimbangan apapun.
" Pokoknya kalau setiap minggu 10 juta, mati kami didalam, dari mana kami mau ambil uang ". Keluhnya sambil meminta untuk dipublikasi ke Media.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Klas 1 Medan, Petrus Agustinus melalui pesan WA membenarkan ada memanggil (mengumpulkan) sejumlah napi Formen (kepala kamar) terkait program ke depan untuk kebersihan, ketertiban dan keamanan blok hunian.
Ditanya tentang adanya permintaan sejumlah uang dari napi yang dikumpulkan tersebut Petrus tidak membalas lagi hingga berita ini ditayangkan.
Kepala Rutan Klas 1 Medan Theo Andrianus Purba saat dikonfirmasi membantah adanya praktek pungli di rutan klas I medan dan mengatakan wartawan media ini mengarang cerita.
Tidak sampai disana saja Karutan Teo juga menggurui wartawan tentang UU Pers serta menyebarkan berita hoax dengan mengancam akan mempidanakan wartawan media ini.
" Terima kasih manakala anda berkenan membantu kami memperbaiki institusi ini, saya baru 2 minggu bertugas disini dan saya harap jelas data dan faktanya,jangan ngarang indah,pedomani kaidah jurnalistik bro,ada UU Pers ,bisa dipidana,lakukan tugas anda sebagai kontrol sosial yang profesional kumpulkan bahan dan cek fakta, dan konfirmasi ke narasumber yang kredibel, jangan asal posting berita hoax ', tulis karutan tanjung gusta melalui pesan Whatapsnya yang dikirim pada Jumat (3/7/2020).
Dalam pesan WhatApsnya Mantan kalapas tebing tinggi ini juga melayangkan pertanyaan layaknya sedang menginterogasi pelaku kejahatan kepada wartawan apa pernah berkunjung ke rutan medan untuk untuk pulbaket dan bukti pungli yang dituding kepada oknum bawahannya.
" Anda pernah pernahkah berkunjung ke rutan medan untuk pulbaket? adakah kwitansi atau bukti alid yang bisa menjadi bahan saya untuk menindak tegas oknum petugas saya? siapa nama korbannya? bagaimana cara meminta uangnya? dimana dan bagaimana cara penyerahannya?tolong dijawab ?" tulis teo kepada wartawan.
Merasa informasi yang diterima wartawan ini memiliki bukti dan narasumber yang jelas menjawab dengan tegas mempersilahkan karutan mempidanakannya.
" Silahkan ja dipidanakan pak,soal bagaimana cara minta uang tanyakan saja sama bawahan bapak KPR ,dibawa kemanapun saya pertanggungjawabkan berita saya buat, lucu ,KPR yang memeras emosi ke saya ", jawab wartawan media ini kepada karutan teo melalui pesan WhatAps.
loading...
Post a Comment