SINTANG,(BPN) - Petugas Lapas Kelas II B Sintang berhasil menangkap basah dua narapidana (Napi) yang sedang mengkonsumsi sabu di kamar huniannya.,Kamis (10/7/2020).
Kedua napi tersebut yakni AA (27) dan DN (27).
Keduanya merupakan narapidana kasus Narkotika masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Sintang.
Belum genap 2 tahun menjalani masa hukuman, keduanya kembali berulah.
Candu Narkoba pemicunya.
Keduanya diserahkan oleh pihak lapas sintang pada Sat Res Narkoba beserta barang bukti sabu.
Terungkapnya dua napi Lapas Kelas II B Sintang saat petugas melakukan patroli rutin malam.
Salah seorang petugas LP melihat gelagat mencurigakan pada AA.
Pemuda itu tampak tergesa-gesa berlari ke arah ventilasi kamarnya di blok B nomor 3.
Petugas yang menaruh curiga segera menyelidiki bawah jeruji tersebut dan menemukan bungkusan plastik berwarna kuning.
Dari dalam bungkusan didapati 2 buah plastik klip berisi 8 bungkusan kecil berisi kristal putih.
"Petugas kemudian segera mengamankan barang tersebut bersama AA ke ruangan kepala Lapas," kata Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin, Sabtu (11/7/2020).
"Kemudian pihak Lapas melaporkan hal tersebut ke Satuan Narkoba Polres Sintang," tuturnya.
Sat Res Narkoba Polres kemudian mendalami laporan tersebut.
Kepada petugas, AA mengakui barang itu miliknya.
Ia pun berceloteh bahwa dirinya menerima paket tersebut dari DN rekannya sesama napi.
Ia membuang bungkusan tersebut untuk mengamankan sementara dari pemeriksaan petugas Lapas.
“Keduanya berikut barang bukti berupa sabu seberat 0,40 gram sudah kita amankan di Mapolres dan sedang dalam proses hukum lanjut,“ kata Amansyurdin.
Menurut Amansyurdin, kedua orang napi tersebut sedang menjalani hukuman atas kesalahan yang sama.
"Si AA itu sudah 13 bulan dan DN itu sudah 19 bulan,"
"Atas kejadian ini, berdasarkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009,ntentang Narkotika," ungkapnya.
"Keduanya akan dikenakan tambahan hukuman masing-masing 7 tahun lebih,” imbuh Kasat. (red/tribun)
loading...
Post a Comment