MANGUPURA,(BPN)- Sepanjang awal tahun 2020, lima pemakai narkoba jenis sabu-sabu diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Badung disejumlah tempat terpisah. Dari ke lima tersangka, dua diantaranya driver Grab mengakui mendapatkan sabu dari napi Lapas Kerobokan dan Lapas Karangasem.
Menurut Waka Polres Badung Kompol Sindar Sinaga didampingi KBO Satresnarkoba Iptu Wayan Widiastra dan Kasubag Humas Iptu Ketut Gede Oka, sebelum operasi antik Bulan Januari 2020, Satresnarkoba meringkus 5 tersangka pemakai narkoba.
Para tersangka yakni, I Nyoman Muliawan,40, dengan barang bukti 1 paket sabu. Kedua, tersangka I Gusti Agung Ari Kusuma Jaya, 40, supir Grab asal Mengwi, dengan barang bukti 1 paket sabu. Ketiga, tersangka Ida Bagus Kade Adi Suardana,31, dengan barang bukti 3 paket sabu dan 2 butir ekstasi.
Keempat, tersangka Agus Supriadi,38, asal Mengwi supir Grab dengan barang bukti 1 paket sabu. Kelima, tersangka Dewa Made Suardika,35, asal Badung dengan barang bukti 1 paket sabu.
“ Barang bukti yang kami amankan 3,67 gram sabu dan 2 butir ekstasi,” terang Kompol Sindar.
Dijelaskannya, dari 5 tersangka dua diantaranya bekerja sebagai driver Grab, selebihnya bekerja swasta.
Sementara dari keterangan para tersangka ada yang membeli sabu dari napi Lapas Kerobokan dan Lapas Karangasem. Mereka membeli dengan cara mentransfer uang dan mengambil narkoba dengan sistem tempel.
Sementara dari keterangan para tersangka ada yang membeli sabu dari napi Lapas Kerobokan dan Lapas Karangasem. Mereka membeli dengan cara mentransfer uang dan mengambil narkoba dengan sistem tempel.
“ Tersangka pertama ngaku dapat dari napi lapas Karangasem, namanya Ucil. Tersangka kedua ngaku dapat sabu dari napi lapas Kerobokan bernama Imam, tersangka keempat dari napi lapas Kerobokan bernama Sinyal. Kami masih selidiki apakah nama nama yang disebut fiktif atau benar adanya,” ungkap perwira asal Sumatera Utara ini.(Red/bpn)
loading...
Post a Comment