JAKARTA TIMUR,(BPN)- Aparat Kepolisian berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika yang dikendalikan narapidana Lapas Tangerang berinisial AC (38). Dalam kasus ini, polisi menembak mati anak buah AC, yakni warga Indonesia berinisial EF (41) karena berupaya melarikan diri.
"EF ini dikendalikan oleh AC, di mana AC ini adalah warga negara Nigeria yang pada tahun 2008 ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba dalam kasus yang sama, yaitu barang bukti kepemilikan heroin sebanyak 6,7 Kg dan sabu 5 Kg," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Daniyanto di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (2/12/2019).
"Dengan keputusan (vonis) 15 tahun, kemudian banding, lalu ditolak, diputuskan lagi menjadi 20 tahun. Jadi saat ini statusnya adalah sebagai narapidana di LP Tangerang," sambung Eko.
Wakabareskrim Irjen Antam Novambar yang memimpin konferensi pers di Instalasi Jenazah RS Polri tersebut menuturkan total barang bukti yang disita dari sindikat ini adalah 158 Kg sabu. Ratusan sabu itu diamankan dari tiga lokasi berbeda.
"Pertama kita lakukan pendalaman dulu untuk memastikan. Awalnya dapat 15 Kg, dikembangkan mendapat 118 Kg, dikembangkan lagi dapat 25 Kg, jumlah keseluruhan 158 Kg," jelas Antam.
Antam juga menjelaskan barang haram tersebut didapat AC dari temannya yang seorang warga Nigeria berinisial TN. Kepada polisi, AC mengaku TN berada di Nigeria.
"Jaringannya internasional, Nigeria dan Asia. Ini AC dan TN warga negaranya Nigeria. Dan satu yang lainnya (EF) kita tindak tegas terukur, meninggal dunia di belakang, sesuai dengan perbuatannya," terang Antam.
Penangkapan EF dilakukan pada Jumat, 29 November 2019 di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Saat itu polisi menggeledah mobil milik tersangka, yang di dalamnya terdapat 15 kg sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kontrakan EF di Perumahan Griya Alam Sentul, Jalan Griya Alam Sentul, Desa Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di sana polisi kembali mendapat 118 kg sabu yang disimpan di dalam rumah.
EF yang didesak penyidik kemudian mengaku masih ada lagi sabu yang dia simpan dalam sebuah mobil lainnya di Jalan Baru Sentul. Di sana, polisi kembali menemukan 25 kg sabu.
Kembali ke Eko, dirinya menjelaskan modus operandi jaringan ini mengedarkan sabu dalam jumlah besar adalah dengan sistem pindah kunci. Kurir yang dalam sindikat ini adalah EF diarahkan AC ke suatu tempat untuk bertemu kurir pembeli.
"Dia cukup menyerahkan kunci mobil (yang sudah berisi sabu) ke kurir lainnya. Ini memang modus di tahun 2016-2015 yang lalu kami ungkap di Polda Metro Jaya. Bermain seperti ini lagi, konvensional, dan akhirnya ini kita temukan di Jalan Raya Sentul," tutur Eko.(Red/Detikcom)
loading...
Post a Comment