BAPANAS – Kembali aksi pelarian Narapidana (napi) terjadi, kali ini empat napi berhasil kabur dari Lapas Kelas II-B Sungai Penuh,Jambi.
Keempat napi tersebut adalah Syafrizal (37), yang merupakan napi kasus narkoba asal Kabupaten Rokan Hilir Riau, yang divonis 9 tahun penjara.
Selanjutnya Mike Putra Wijaya (37), warga Jambi yang menjalani masa hukuman 6 tahun 8 bulan penjara. Rahmat (24), juga warga Jambi, menjalani masa hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Terakhir Herman Piton (24), yang menjalani masa hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Seluruh napi ini tersandung kasus narkoba.
Aparat Kepolisian Polres Bengkalis berhasil mengamankan keempat napi yang kabur, satu diantaranya terpaksa dihadiahi timah panah karena melawan saat dilakukan penangkapan.
"Sore ini kita menangkap empat napi yang kabur dari lapas di Jambi. Mereka melarikan diri ke Bengkalis, ditangkap di Jalan Sudirman, Parit Bongkong, Kelurahan Damon, Bengkalis,satu terpaksa kita tembak dikaki karena melawan petugas saat ditangkap" kata Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto dalam siaran pers yang Senin (17/6/2019).
Yusup menjelaskan empat napi yang kabur dari lapas di Jambi salah satunya merupakan warga asal Riau. Mereka merupakan napi dalam kasus narkoba yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Sungai Penuh, Jambi. Mereka kabur pada Senin (10/6) pekan lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, empat napi ini melarikan diri dari Lapas Sungai Penuh, Jambi. Mereka membobol salah satu tembok saluran air. Setelah sampai di belakang antara blok dan dapur, mereka menuju ke pos atas.
Mereka merusak pintu pos dan naik ke pos pantau. Lantas membuka jendela kaca nako. Mereka kabur melalui tembok bagian belakang dengan turun menggunakan kain panjang.(Red/Detikcom)
loading...
Post a Comment