BANDA ACEH,(BPN)- Pemindahan Syukri bin Ismail dari Lapas Klas I Medan ke Nusakambangan dalam dua pekan belakangan telah jadi sorotan publik bahkan menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat Aceh.
Dimana pemindahan terhadap syukri dilakukan tiba-tiba dan tanpa memiliki dasar kesalahan karena selama ini syukri dikenal oleh kalangan petugas,pejabat serta napi lapas medan adalah sosok yang tidak pernah membuat masalah.
Bahkan syukri adalah tokoh napi asal Aceh yang banyak membantu keamanan serta ketertiban Lapas Klas I Medan
Kuasa hukum Syukri bin Ismail telah mengirimkan surat somasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakaratan (Ditjenpas) terkait pemindahan kliennya syukri terpidana 20 tahun dalam kasus narkotika ke Lapas Batu Nusakambangan.
Somasi yang dilayangkan Safaruddin dari Law Firm SAFAR and PATNERS bukan tidak beralasan, dimana pihaknya menilai pemindahan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai SOP yang telah diatur dalam aturan yang berlaku.
Safar menjelaskan,sesuai pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Jo pasal 50 PP Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembinaaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan,dimana pemindahan napi karena alasan kepentingan keamanan dan ketertiban harus dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan dan hasil pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan.
“ Pemindahan klien kami syukri adalah tindakan sewenang-wenang jajaran ditjenpas terhadap warga binaan,khususnya untuk syukri yang oleh lapas klas I medan dinyatakan berkelakuan baik,namun tanpa kesalahan serta proses apapun lansung dipindahkan ke nusakambangan “,ujar safar.
Lebih lanjut safar mengatakan tindakan pemindahan syukri ke nusakambangan yang tidak beralasan memperlihatkan sikap otoriter jajaran ditjenpas kepada napi, dimana safar menilai ini merupakan bentuk pelanggaran HAM dan dalam waktu dekat akan melaporkan hal tersebut kepada Komnas HAM.
“ Sebelumnya kami telah layangkan somasi,dimana kita minta kepada Dirjenpas untuk kembali mengevaluasi pemindahan syukri dan jika nantinya tidak diindahkan maka kami akan tempuh jalur hukum,kita juga akan melaporkan hal ini kepada Komnas HAM dimana kami melihat adanya indikasi pelanggaran HAM dalam pemindahan tersebut “,tegas safar yang juga ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) yang berkantor di Jakarta Pusat.(Red)
loading...
Post a Comment