JAKARTA,(BPN) – Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sendiri merupakan upaya Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS, untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang semakin baik dalam memberikan perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien, termasuk memberikan perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti.
Salahsatunya yakni Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM memfasilitasi penuh 33 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menempuh kuliah dan meraih gelar sarjana strata 1 di bidang hukum.
" Seluruh narapidana itu diharapkan mampu menjadi konsultan dan penasihat hukum bagi narapidana lain atau masyarakat kecil yang membutuhkan ",Ungkap sri Puguh kepada Wartawan, Minggu 26 Mei 2019.
Menurutnya ini merupakan bentuk dukungan penuh Ditjen PAS kepada warga binaan bagian dari komitmen untuk mempercepat implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan,
Kesempatan kuliah bagi warga binaan ini telah dilakukan setahun lalu dan melewati sejumlah seleksi ,para peserta juga berasal dari berbagai Lapas yang berada di seluruh indonesia.
“ Untuk program ini pokoknya dari Aceh sampai papua, kita upayakan merata serta kita semua perlu menyusun langkah strategis untuk pembenahan dan optimalisasi, serta penguatan penyelenggaraan pemasyarakatan,” katanya.
loading...
Post a Comment