BAPANAS- Kekerasan serta tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh petugas sipir pada saat pemindahan narapidana dari Lapas Bangli ke Lapas Nusakambangan. pada 28 Maret lalu telah diakui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Sri Puguh Budi Utami.
Dirinya mengakui ada kesalahan prosedur yang dilakukan petugas saat pemindahan napi dan ke-13 petugas beserta Kalapas Narkotika Nusakambangan lansung dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan secara internal oleh Tim Inspektorat Jenderal dan Tim Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Berikut 26 Daftar Narapidana yang menjadi korban keberingasan oknum petugas dan Kalapas Narkotika Nusakambangan, 10 diantaranya berhasil diperoleh data oleh redaksi:
1. Abdul Rahman Willy No Register AV/LK/05/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.
2. Budi Liman Santoso; No Register AV/LK/02/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.
3. Iskandar Halim; No Register AV/LK/03/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.
4. Dedi Setiawan; No Register AV/LK/06/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.
5. Dwi Cahyono bin Sugianto; No Register BI/LK/323/2014; Perkara Narkoba Pasal 114 (2) jo 132 (1) UU RI No. 35/2009.
6. Eko Noor Januariti Yanto; No Register BI/LK/586/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), UU RI No. 35/2009.
7. Ricky Wijaya Atmaja; No Register BI/LK/350/2018; Perkara Narkoba Pasal 111 (1), 112 dan 114 UU RI No. 35/2009.
8. Nurul Yasin bin Sukari; No Register BI/LK/582/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2) UU RI No. 35/2009.
9. Putu Rully Wirawan; No Register BI/LK/579/2018; Perkara Narkoba Pasal 113 (1) UU RI No. 35/2009.
10. Suhardi; No Register BI/LK/691/2018; Perkara Narkoba Pasal 113 (2) UU RI No. 35/2009.
Sedangkan sisa 16 narapidana lagi sampai saat ini belum diperoleh data dari Kantor wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah. (Red)
loading...
Post a Comment