TANAH ABANG,(BPN)- Penangkapan Duwi Kadir seorang kurir narkoba yang kedapatan menyimpan 104 gram sabu membuat polisi tergelitik. Penyebab sabu berada di dalam lemari pria 38 tahun lalu pengiriman paket haram belum disetujui oleh pemilik sabu.
Pemilik sabu yang bernama Encing, ia mewakili warga binaan yang kini mendekam di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
“Jadi tersangka ini dihubungi Encing via telepone untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu itu. Kemudian disuruh untuk mengdarkan atau memberikan lagi kepada orang lain, ”ujar Kapolsek Tanah Abang, Lukman Cahyono di Mapolsek Tanah Abang, Sabtu (6/4/2019).
Dalam bertransaksi, Encing menyuruh orang lain yang tidak dikenal oleh Duwi. Sabu kemudian ditempatkan di tempat yang sudah ditandai. Saat mengambil tiba Duwi sudah pasti hanya seorang diri.
“Tersangka itu butuh sabu-sabu dari Encing sudah 2-3 kali. Dan saat itu lokasi mengambilnya di kawasan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, ”ucapnya.
Setiap kali mengambil sabu, dimainkan pun berbeda-beda. Yakni mulai dari 500 gram hingga 1 kilogram. Namun, untuk yang terakhir kali ini diambil sebanyak 1 kilogram. Setelah diambil, diambil sabu itu akan dipecah untuk diedarkan kembali.
“Tapi sabed itu peredaran ke siapa penerimanya juga masih atas perintah dari Encing. Tersangka ini hanya tinggal mengantar saja sesuai petunjuk dan sistemnya juga sistem tempel, ”jelasnya.
Dari usaha yang dilakukan itu, lanjut Lukman, tersangka akan mendapat bayaran sebesar Rp 20 juta per 1 kilogram atau sebesar Rp 2 juta per ons sabu yang laku terjual. Akan tetapi, dari itu tersangka hanya baru mendapat upah sebesar Rp 5 juta. Karena itu tersangka kemudian menahan Sabu yang ada sebagai Jaminan.
"Akibat ulahnya tersangka akan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimum 20 tahun penjara," tutupnya. [Red/Akurat]
loading...
Post a Comment