JAKARTA,(BPN)- Pasca terungkapnya pungli di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanggerang Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sri Puguh Budi Utami mengeluarkan pencopotan dua pej
Dalam surat bernomor:PAS.KP.04.01-70 tertanggal 28 Maret 2019 terkait Penanganan Dugaan Terjadinya Kasus Pungli di Rutan Klas I Tanggerang atau Rutan Jambe Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami juga meminta kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten untuk menunjuk Pelaksana Tugas Harian (Plh) kedua pejabat rutan tersebut.
Hal ini dilakukan oleh dirjenpas setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari Direktur Keamanan dan Ketertiban serta Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran di Rutan Jambe terkait kasus pungli.
Tidak sampai disana Sri Puguh Budi Utami juga memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas)Banten untuk melakukan langkah-langkah penertiban dan penanganan atas terjadinya pungutan liar di Rutan Jambe.
Disamping itu orang nomor satu di Ditjenpas ini juga meminta kepada Kadivpas Banten kembali melaporkan pelaksanaan langkah-langkah yang telah dilakukan kepadanya.
Sementara itu Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya membenarkan surat intruksi tersebut dirinya yang mengeluarkan sebagai langkah penanganan pungli di Rutan Jambe.
“ Benar,untuk Ka. KPR sudah diperiksa dan selesai maka dilakukan pergantian “,tulis sri dalam pesan singkatnya WhatApsnya kepada redaksi,Senin (1/4/2019).(Red)
loading...
Post a Comment